Kamis, 21 April 2011

BAB VIII - PASAR MODAL

1. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

2. Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.

3. Manfaat
a) Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
i. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
ii. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
iii. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
iv. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
v. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
b) Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]
i. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
ii. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
iii. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

4. Lembaga dan Struktur Pasar Modal
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
a) Badan Pengawas Pasar Modal
b) Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
c) Perusahaan efek
d) Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
e) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar