Kamis, 21 April 2011

BAB V - SURAT – SURAT BERHARGA

1. Pengertian
Surat berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai agunan saham dan / atau bukti penyertaan modal.
Sesuatu surat dapat dikatakan surat berharga jika surat – surat tersebut mempunyai nilai, seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Surat berharga adalah surat yang sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang tetapi tidak dilakukan dengan mata uang, melainkan dengan alat pembayaran lain.

2. Jenis – Jenis Surat Berharga
a) Wesel
Wesel adalah surat yang didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dimana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah utang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

b) Surat Cek
Surat cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank – bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.
Ada beberapa jenis cek yaitu :
I. Cek Atas Unjuk / Pembawa (Aan Toonder).
II. Cek Atas Nama (Aan Order).
III. Cek Atas Pembawa.
IV. Cek Mundur (Postdated Cheque).
V. Cek Silang (Crossed Cheque).
VI. Cek Kosong.


c) Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutankepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

d) Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat yang dibuat oleh seorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji / kesanggupan untuk membayar.

e) Commercial Paper
Commercial paper adalah surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek dengan sistem diskonto. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat Berharga Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjual belikan di pasar uang.

f) Surat Jaminan Bank (Bank Garansi)
Surat jaminan bank (bank garansi) adalah surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan undang-undang tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
Garansi adalah garansi dalam bentuk warakat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kawajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji. Garansi yang diterbitkan oleh bank berbentuk stanby L/C. bank garansi dapat diberikan dalam bentuk rupiah atau valuta asing.

g) Pihak – Pihak dalam Letter Of Credit
I. Pembeli
II. Penjual
III. Bank Pembuka
IV. Bank Penerus
V. Bank Pembayar
VI. Confirming Bank
VII. Negotiating Bank
VIII. Remmiting Bank
IX. Reimbursing Bank


Sumber : http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html

BAB VIII - PASAR MODAL

1. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

2. Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.

3. Manfaat
a) Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
i. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
ii. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
iii. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
iv. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
v. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
b) Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]
i. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
ii. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
iii. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

4. Lembaga dan Struktur Pasar Modal
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
a) Badan Pengawas Pasar Modal
b) Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
c) Perusahaan efek
d) Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
e) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal

BAB I - DEFINISI, TUJUAN, DAN ASPEK LAIN DARI HUKUM EKONOMI

Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing.
a) Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b) Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
c) Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
a) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b) Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
c) Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
d) Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
e) Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang – barang maupun jasa).
f) Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
a) Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
b) Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b) Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a) Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi pancasila.
d) Azas adil dan merata.
e) Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f) Azas hukum.
g) Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.

Sumber : http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html

Jumat, 18 Maret 2011

Makan Coklat Bikin Jago Matematika

INILAH.COM, Jakarta – Coklat selalu dikreditkan sebagai pengurang stres hingga risiko penyakit jantung. Namun, ada fakta lain mengenai coklat.
Menurut studi peneliti Northumbria University Inggris pada 2009, coklat bisa membantu orang mengerjakan matematika. Studi menunjukkan, orang bisa menghitung mundur lebih baik setelah mengkonsumsi coklat panas yang mengandung 500 mg flavanols atau lima batang coklat.
Selain itu, antioksidan pada coklat bisa meningkatkan aliran darah ke otak. Studi lain menunjukkan, sedikit coklat hitam bisa mengubah tingkat protein C-reaktif yang berhubungan dengan peradangan di dalam tubuh.
“Pengaruh terbaik diperoleh ketika mengkonsumsi rata-rata 6,7 gram coklat per hari atau setara kotak kecil coklat dua atau tiga kali sepekan,” papar penulis utama studi Northumbria Romina di Giuseppe.
Selama beberapa tahun, studi juga menguak manfaat coklat bagi kesehatan. Menurut studi pada 44 ribu partisipan baru-baru ini, orang yang tiap pekan makan coklat, 22% lebih kebal stroke. Temuan ini dipresentasikan di pertemuan tahunan American Academy of Neurology di Toronto.
Meski coklat terbukti kaya antioksidan flavonoid yang bisa menangkal stroke, studi Sarah Sahib dari McMaster University, Kanada, mencatat, penelitian ‘lebih lanjut diperlukan untuk menentukan coklat benar-benar menurunkan risiko stroke, atau apakah orang bisa sehat cukup dengan makan coklat”.
Pada 2009, studi menemukan, orang yang dinilai sangat tertekan mengalami penurunan tingkat hormon stres setelah makan coklat tiap hari selama dua pekan. Di studi Nestle Research Center Swiss, 30 subyek makan 40 gram coklat hitam tiap hari.
Studi Sunil Kochhar ini menunjukkan, relawan mengalami ‘pengurangan kadar hormon stres dan normalisasi metabolik stres sistemik’ secara signifikan. Mungkin alasan ilmiah inilah yang membuat coklat disebut sebagai ‘makanan para dewa’ di Yunani.
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/makan-coklat-bikin-jago-matematika-20110316-030500-939.html

Rabu, 16 Maret 2011

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1. SUBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadikan pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
a) Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
• Anak yang masih di bawah umur, belum dewasa dan belum menikah
• Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.

b) Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah oleh kekayaan anggotanya.
2. Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2. OBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.


Dapat dibedakan antara lain :
1. Benda berwujud dan tidak berwujud
2. Benda bergerak dan tidak bergerak


Sumber : Pengantar Ilmu Hukum, Pengertian Pokok Dalam System Hukum,
Oleh Fully Handayani R, SH,M.Kn

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN

1. Pengertian
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Perlindungan adalah menjaga sesuatu.
2. Asas dan Tujuan
a) Asas manfaat
b) Asas keadilan
c) Asas keseimbangan
d) Asas keamanan dan keselamatan konsumen
e) Asas kepastian hukum

Sementara itu, tujuan perlindungankonsumen meliputi :
a) Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b) Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakai barang atau jasa.
c) Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntun hak-haknya sebagai konsumen.

3. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
a) Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan dengan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut hitungan yang sebenarnya.
b) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.
c) Larangan dalam menawarkan atau mempromosikan atau mengiklankan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar (menyesatkan).
d) pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang di alami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, bias dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan / jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

5. Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Sumber : http://ceasar-online.blogspot.com/2009/07/bab-xi-perlindungan-konsumen-9.html

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :
a) Perjanjian
b) Undang – Undang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.

2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
a) Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b) Perikatan yang yimbul dari undang – undang.
c) Perikatan terjadi bukan perjanjian.
3. Asas – asas dalam Hukum Perjanjian
a) Asas Kebebasan Berkontrak.
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
b) Asas Konsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikat Diri.
2. Cara untuk Membuat Suatu Perjanjian.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.

4. Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
a) Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
b) Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
c) Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
d) Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
e) Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.


5. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a) Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
b) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
c) Pembaharuan utang.
d) Penjumpaan uang atau kompensasi.
e) Pencampuran utang.
f) Pembebasan utang.
g) Musnahnya barang yang terutang.
h) Batal / pembatalan.
i) Berlakunya suatu syarat batal.
j) Lewat waktu.

6. Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
a) Isinya ringkas.
b) Berisikan hal – hal yang pokok saja.
c) Hanya bersifat pendahuluan.
d) Mempunyai jangka waktu berlaklu.
e) Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
f) Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
7. Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.


Sumber : http://ceasar-online.blogspot.com/2009/04/tugas-rangkuman-hukum-dalam-ekonomi-bab_14.html