Senin, 16 Mei 2011

HUKUM ASURANSI


BAB I
PENDAHULUAN
A. Sejarah Asuransi
Diharapkan dengan mengawali pengetahuan tentang Sejarah Asuransi dengan lebih mudah karena akan lebih menghayati atau menjiwai tentang latar belakang dan asal usulnya. Dari penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti sekarang ini. Pada perkembangan awalnya asuransi tentu belum berbentuk seperti sekarang, namun dalam bentuk yang masih samar. Manusia pada umumnya mempunyai naluri selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kekurangan makan/pangan.
Salah satu riwayat mengenai masalah ini tercantum pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43 – 49 dan Kitab Injil Perjanjian Lama Genesis 41. Diriwayatkan tentang salah seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus-kurus masingrmasing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua Raja melihat tujuh butir gandum yang kosong. Nabi Yusuf A.S. diminta menafsirkan mimpi tersebut dan menerangkan bahwa negara Mesir akan mengalami tujuh tahun berturut-turut panen gandum yang subur dan kemudian tujuh tahun berikutnya berturut-turut akan mengalami masa paceklik. Selanjutnya NabiYusuf AS. memberi saran agar pada saat panen yang melimpah itu sebagian panen dicadangkan untuk masa paceklik yang akan datang.
Selain itu sebuah buku kuno dari India yang dinami “Rig Veda” yang ditulis dalam bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat tentang “Yoga Kshema” yang berarti pertanggungan. Riwayat di atas adalah sebagai bukti bahwa manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya.
Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”.
B. Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
  1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
  2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris
C. Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
  1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
  2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
  3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
  4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
  1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
  2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
  4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
  5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
  6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
  7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha


BAB II
PEMBAHASAN
ASURANSI KESEHATAN

Secara garis besar, bidang asuransi terjadi dari tiga kategori, yaitu:
1.      Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan
2.      Asuransi Jiwa
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi. perusahaan asuransi jiwa disamping asuransi kerugian (umum), juga diperbolehkan untuk memasarkan produk asuransi kecelakaan dan kesehatan.
3.      Asuransi Sosial
Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan uu. maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

Pengertian Asuransi Umum
Asuransi asei saat ini telah menjalankan usaha dibidang asuransi umum untuk terus melayani seluruh nasabah didalam melindungi risiko setiap usaha yang dijalankan oleh nasabah asuransi asei.
Asuransi Harta Benda (property insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba. selain itu, disediakan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran.


Jenis-jenis asuransi harta benda:
1.      Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI)
Harta benda yang umumnya diansurasikan dengan jaminan PSKI adalah rumah tinggal, kantor, ruko, dll. Ganti rugi diberikan kepada tertanggung atas kerusakan atau kerugian atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, sambar petir,ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang dipertanggungkan. Harta benda yang umumnya diasuransikan dalam polis PSKI adalah rumah tinggal, kantor, ruko, dll.
2.      Industrial All Risks (IAR) atau Property All Risks (PAR)
Jaminan dalam polis ini lebih luas dari pada jaminan di pski. polis asuransi ini memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh peristiwa yang tiba-tiba dan tidak terduga kecuali oleh hal-hal yang dikecualikan di dalam pengecualian (exclusion) di dalam polis. jaminan yang diberikan oleh polis ini antara lain kerugian akibat bencana alam seprti banjir, tanah longsor, badai, dll. property yang biasanya dipertanggungan dengan polis ini adalah pabrik, gedung perkantoran, hotel, apartemen, shopping center, dll.
3.      Asuransi rekayasa (engineering insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian akibat kerusakan material dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan (erection), serta kerusakan atau kerugian pada peralatan mesin atau elektronik.
Secara umum, jenis-jenis asuransi rekayasa (engineering insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu asuransi engineering proyek dan asuransi engineering non proyek:
Ada dua macam pertanggungan (polis) untuk engineering proyek, yaitu:
a)      Asuransi konstruksi (contractor all risks / car)
Asuransi car memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pembangunan konstruksi tersebut. contoh: pembangunan jalan, jembatan, gedung, dll.
b)     Asuransi pemasangan (erection all risks insurance / ear)
Asuransi ear memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pemasangan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pemasangan konstruksi tersebut. contoh: pemasangan mesin pabrik, pemasangan antena, dll.
Ada beberapa jenis pertanggungan untuk engineering non proyek, yaitu:
·         Asuransi peralatan elektronika (electronic equipment insurance / e.e.i)
Asuransi eei memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas peralatan elektronik akibat bahaya yang datangnya dari luar, misalnya short circuit, kebakaran, dll. Contoh: asuransi peralatan studio televisi, cctv, peralatan telekomunikasi, dll
·         Asuransi kerusakan mesin (machinery breakdown insurance / m.b)
Asuransi mb memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas mesin-mesin yang rusak atau berhenti beroperasi yang diakibatkan oleh kerusakan mesin itu sendiri dan bukan berasal dari bahaya yang datangya dari luar. Contoh: asuransi mesin-mesin pabrik, refrigerator, dll.
·         Loss of profit following machinery breakdown (m.l.o.p) insurance
Asuransi mlop memberikan jaminan atas kehilangan keuntungan kotor (gross profit) yang timbul dari rusaknya mesin-mesin, refrigerator dan mesin-mesin lain yang dijamin dibawah polis asuransi machinery breakdown.
·         Boiler & pressure vessel insurance
Asuransi ini menjamin kerugian akibat meledaknya boiler (ketel uap) atau pressure vessel (bejana tekan). Jaminan yang diberikan antara lain kerusakan pada objek yang dipertanggungkan, kerusakan pada harta benda milik tertanggung, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan atau kerusakan property.

4.      Deterioration of stock (d.o.s) insurance
Asuransi d.o.s memberikan jaminan kerugian atas pembusukan barang-barang di dalam ruangan pendingin akibat kerusakan mesin pendingin. Untuk bisa mendapatkan jaminan klaim asuransi ini, maka mesin pendingin tersebut harus diasuransikan di bawah polis machinery breakdown.
5.      Civil engineering completed risk (c.e.c.r) insurance
Asuransi ini memberikan jaminan untuk pekerjaan sipil yang selesai dibangun seperti jembatan, bendungan, pelabuhan, dan bangunan sipil lainnya. Jaminan yang diberikan polis ini antara lain kerusakan akibat kebakaran, gempa bumi, banjir, tanah longsor, badai, dll.
6.      Asuransi peralatan berat (contractor's plant and machinery / cpm)
Asuransi cpm ini memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada alat-alat berat yang digunakan yang disebabkan oleh bahaya tabrakan, terguling, pencurian, bencana alam, dll. Contoh: asuransi untuk traktor, excavator, buldozer, dll.
7.      Asuransi pengangkutan (marine cargo insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truck, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat).
Jaminan yang disediakan antara lain kondisi all risks yakni menjamin semua risiko yang mengakibatkan kerugian atau kondisi terbatas yakni kerugian akibat risiko-risko yang disebutkan di dalam polis seperti kebakaran, kecelakaan alat angkut (terdampar, kandas, tenggelam, terbalik, tabrakan), bongkar muat di pelabuhan darurat, gempa bumi, letusan gunung berapi, pembuangan barang ke laut (jettison), kontribusi kerugian umum (general average) dan penyebab lainnya.
8.      Asuransi rangka kapal (marine hull insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal akibat bahaya-bahaya di laut (perils of the seas) seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, terdampar, tenggelam, tabrakan, serta menjamin risiko kebakaran, ledakan, pembajakan (piracy), pembuangan barang ke laut (jettison), tabrakan, kelalaian nahkoda/crew, dll. Selain itu juga menjamin tanggung jawab kepada pihak ketiga akibat tabrakan kapal (collision liability) dan menjamin juga kontribusi kerugian umum (general average).
Jaminan polis yang tersedia antara lain jaminan/kondisi penuh (full terms) dan jaminan total loss. Kondisi penuh menjamin untuk kerugian sebagian (partial loss) dan kerugian seluruhnya (total loss). Sedangkan kondisi total loss hanya menjamin kerugian kerugian seluruhnya (total loss) saja.
Selain itu, juga tersedia asuransi pembangunan kapal (builders' risks insurance) yang memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi selama pembangunan kapal di galangan kapal hingga penyerahan kapal kepada pemiliknya. Asei juga dapat menyediakan jaminan atas tanggung jawab pihak galangan kapal pada saat memperbaiki/mereparasi kapal (ship repairers' liability insurance).
9.      Asuransi usaha minyak & gas bumi (oil & gas insurance)
Saat ini asuransi asei sedang mempersiapkan dengan matang produk-produk untuk asuransi minyak dan gas bumi dengan membentuk unit khusus yang menangani asuransi minyak dan gas bumi, training untuk karyawan, dan pembentukan sistem yang mendukung bidang asuransi ini.
Asuransi minyak dan gas bumi ini menjamin kerusakan atau kerugian pada peralatan eksplorasi dan produksi minyak. Peralatan yang dapat diasuransikan antara lain jack-up, semi-submersible, ship-shape, platform, dan peralatan eksplorasi dan produksi lainnya baik di darat (onshore) maupun di laut (offshore).
Selain itu, penutupan asuransi juga bisa diberikan untuk proyek pembangunan rig, pemasangan pipa, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan bisnis minyak dan gas bumi.
10.  Asuransi pesawat (aviation insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pesawat baik selama penerbangan, mooring, maupun saat berada di atas tanah (on the ground). Jaminan asuransi diberikan pada kerusakan atau kerugian pada badan pesawat (hull), suku cadang (spares), tanggung jawab terhadap penumpang (passenger legal liability) dan tanggung jawab kepada pihak ketiga (third party liability). Jaminan dasar bisa diperluas untuk risiko perang (war risks), pembajakan (hi-jacking) dan risiko-risiko lainnya (allied perils).
Jaminan juga disediakan untuk asuransi kecelakaan diri (personal accident) crew pesawat dan untuk pilot yang kehilangan liesensi terbang (loss of license) akibat kecelakaan atau sakit.
Selain itu, asuransi ini juga menyediakan jaminan untuk airport owner liability yakni jaminan atas tanggung jawab manajemen bandara kepada pihak ketiga yang berupa penggantian atas kerusakan material dan cidera badan sebagai akibat operasionalisasi bandara.
Asuransi ini menjamin kerusakan atau kerugian satelit, termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Jenis-jenis jaminan yang diberikan antara lain:
a)      Construction insurance
Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada saat satelit dibuat di pabrik pembuat.
b)     pre-launch insurance
Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada saat satelit diangkut dari pabrik pembuat ke launch site, perakitan dan verifikasi sub sistem satelit, hingga final test atas satelit sebelum diluncurkan.
c)      launch insurance
Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian (termasuk kegagalan peluncuran) pada satelit yang dimulai dari penyalaan roket hingga satelit mencapai orbitnya.
d)     satelit in-orbit insurance
Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada fase operasional satelit yakni saat satelit beroperasi di orbit yang telah ditetapkan.
e)      liability insurance
Memberikan jaminan atas tanggung jawab kepada pihak ketiga (property damage dan bodily injury) sejak masa konstruksi satelit hingga fase operasional satelit.


11.  Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
Asuransi yang menjamin kerugian akibat kecelakaan diri tertanggung atau orang yang dipertanggungkan yaitu orang lain yang mempunyai hubungan dengan tertanggung, seperti karyawan tertanggung, anggota keluarga tertanggung, dll.
Cover yang diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) dan beaya pengobatan.
12.  Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan aktifitas bisnis yang dijalankan oleh tertanggung.
Jenis asuransi ini antara lain:
a)      comprehensive general liability
b)      public liability
c)      employer's liability, dll
13.  Asuransi Uang (Money Insurance)
Asuransi yang menjamin kerugian akibat hilangnya uang tertanggung.
Jenis asuransi ini terdiri dari:
a)      Asuransi Cash In Safe (Cis)
yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang tertanggung yang disimpan di dalam brankas, lemari besi atau tempat penyimpanan uang lainnya.
b)     Asuransi Cash In Transit (Cit)
yaitu asuransi yang menjamin kehilangan uang tertanggung selama dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lain.
c)      Asuransi cash in cashier's box (cicb)
yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang tertanggung saat disimpan di kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan.
d)     Asuransi Fidelity Guarantee (Fg)
yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang tertanggung akibat ketidakjujuran karyawan yang dipercaya dalam mengelola uang.
e)      Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
Asuransi yang menjamin kehilangan harta benda tertanggung akibat pencurian/pembongkaran yang dilakukan oleh pencuri dengan cara kekerasan/merusak pada saat masuk atau keluar ruangan tempat harta benda berada.

KASUS ASURANSI KESEHATAN
Kasus asuransi kematian yang meragukan
Pada kasus asuransi kematian, calon peserta diminta untuk memasukkan data kesehatannya, dengan atau tanpa pemeriksaan kesehatan sebelumnya, yang akan dijadikan data awal kesehatan peserta. Polis suatu asuransi jiwa umumnya memberlakukan ketentuan tertentu sebagai persyaratan, pembatasan dan pengecualian pertanggungan. Ketidakjujuran dalam mengisi data awal, cara kematian tertentu yang merupakan pengecualian (pada kasus asuransi jiwa), cara kematian yang bukan persyaratan (pada kasus asuransi kecelakaan), pemalsuan sebab kematian atau pemalsuan ahli waris, dan pemalsuan identitas tertanggung, adalah sebagian alasan yang dapat mengakibatkan tidak dapat diklaimnya pertanggungan akan suatu kasus asuransi tertentu.
Peserta asuransi kematian yang memiliki data kesehatan “normal” atau memiliki jumlah pertanggungan yang “besar” dan kemudian mendadak meninggal dunia tidak lama setelah penutupan asuransi biasanya merupakan kasus asuransi yang layak diteliti (suspicious death or contestable death claim). Kecurigaan adanya fraud (penipuan) atau abuse (penyalah gunaan) semakin menguat apabila sebab kematiannya ternyata adalah penyakit fatal yang telah menahun / kronik, atau sebab kematiannya menjurus ke arah kesengajaan.
Dalam penyelesaian klaim terhadap kasus asuransi kematian terdapat 3 hal penting yang harus diperhatikan, yaitu :
1.      adanya penutupan polis asuransi kematian bagi tertanggung,
2.      meninggalnya si tertanggung, dan
3.      bukti bahwa benar tertanggung telah meninggal.
Fakta menunjukkan bahwa sertifikat kematian cukup mudah diperoleh oleh karena tidak adanya ketentuan di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban pemeriksaan jenasah untuk kepentingan sertifikasi kematian dan tidak adanya lembaga khusus yang berwenang menerbitkan sertifikat kematian.
Pemeriksaan autopsi forensik harus dilakukan untuk memperoleh sebab kematian yang pasti akan kasus asuransi tersebut, yang kemudian dapat membawa ke kesimpulan tentang cara kematiannya – apakah terdapat unsur kesengajaan.

kasus asuransi kematian michael jackson, klaim asuransi gak cair.
kasus asuransi michael jackson
Saat ini penyebab kematian Michael memang masih jadi tanda tanya besar, dan ini menjadi kasus asuransi yg perlu di selidiki oleh pihak asuransi karena konon jumlah asuransi kematian michael jackson adalah $ 20 juta ( kira kira sekitar lebih dari 200 milyar rupiah). Sebagian menyebut kematian ini akibat penyalahgunaan obat yang telah dilakukan Michael selama bertahun-tahun sementara tak sedikit pula yang menyebut bahwa Michael meninggal karena dibunuh. Pihak kepolisian sendiri belum mau melepas pernyataan sebelum hasil otopsi tuntas sepenuhnya.
Menurut ContactMusic, saat ini pihak asuransi memang sedang menyelidiki kasus kematian Michael ini dengan asumsi ada kemungkinan kematian Michael ini bukan sesuatu yang wajar. Dalam perjanjian asuransi tersebut, kematian akibat bunuh diri memang bukan termasuk yang akan ditanggung oleh pihak asuransi dan bila laporan kepolisian nanti mengindikasikan adanya kemungkinan itu maka bisa jadi asuransi Michael tak akan cair.

Penyebab Uang Asuransi Tidak Dibayar
1.      Ketidakjujuran Nasabah
Bila saat awal pengisian data mengenai nasabah tidak jujur, ini akan penyebab kasus asuransi terjadi menjadi alasan untuk tidak memberikan uang asuransi kepada si nasabah.
2.      Adanya pengecualian oleh PA (perusahaan Asuransi)
Kadang-kadang PA Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya adalah:
·               Kematian karena bunuh diri
·               Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindak criminal
·               Kematian karena AIDS
·         Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan
·         Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam, atau huru-hara
3.      Nasabah terlalu lama mengajukan klaim
Umumnya, PA menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA sulit memenuhinya.
4.      Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang lengkap
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah:
a)         Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
b)      Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan)
c)      Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani oleh dokter bersangkutan
d)     Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
e)      Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris
Jadi, bila terjadi risiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh PA. Enggak sulit, kan?
5.      Ketidakjujuran Agen Asuransi dalam mempresentasikan produk asuransinya
Bisa saja Agen Asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan produk Asuransi Jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwa PA akan membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan penyakit kritis, termasuk apabila risiko tersebut terjadi di tahun pertama. Padahal umumnya tidak demikian.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Macam-macam Usaha Asuransi:
Usaha asuransi dapat dibagi menjadi beberapa macam dan berdasarkan berbagai macam segi, yaitu antara lain:
1.      Dari segi sifatnya usaha asuransi dapat dibedakan ke dalam:
a)      Asuransi social atau asuransi wajib dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsure paksaan atau wajib bagi setiap warga Negara. Jadi semua warga (berdasarkan criteria tertentu) wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. Asuransi ini biasanya diusahakan oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.
Contoh:
ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja), TASPEN (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

b)     Asuransi sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapa pun untuk menjadi anggota/ pembeli. Jadi setiap orang bebas untuk memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asuransi ini. Jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi ada juga yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Contoh:
PT. Jiwasraya (BUMN), PT. Jasa Indonesia (BUMN), PT. Asuransi Ramayana, PT. Asuransi Bintang, AJB, Bumiputra, dan sebagainya.
2.      Dari segi jenis objeknya, asuransi dapat dibedakan ke dalam:
a)      Asuransi Orang, yang meliputi antara lain jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dan lain-lain, dimana objek pertanggungannya manusia.
b)     Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian, yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dan lain-lain.

Sumber :

Sabtu, 07 Mei 2011

HUKUM DAGANG

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Di dalam masyarakat istilah Badan Hukum tidak asing lagi, yang sering dilawankan dengan istilah Badan Pribadi atau manusia, namun keduanya sama- sama sebagai subyek hukum. Dalam bahasa Belanda Badan Hukum disebut rechtspersoon. Di dalam peraturan UnaangUndang tidak ada batasan pengertian apa yang disebut badan hukum itu. Namun pengertian yang sudah umum dikenal oleh beberapa ahli bahwa Badan Hukum adalah segala. sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban, dapat melakukan perbuatan hukum, dapat menjadi subyek hukum, dapat dipertanggungjawabkan seperti halnya manusia. Badan Hukum mempunyai hak dan kewajiban, harta kekayaan dan tanggung jawab yang terpisah dari orang perseorangan.
Dari beberapa sumber ditemukan beberapa pengertian Badan Hukum antara lain menurut Maijers Badan Hukum adalah meliputi segala sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban. Sedang menurut Logemann, Badan hukum adalah suatu personifikatie (personifikaai) yaitu suatu bestendigheid (perwujudan, penjelmaan) hak dan kewuihan, Sedang menurut E. Utreht, menyatakan Badan Hukum (rechrtspersoon ), yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan, bahwa badan hukum ialah setiap pendukun; hak yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia.
Sedang menurut R. Subekti, Badan Hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat didepan hakim. R. Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa badan hukum (rechtspersoon) ialah suatu badan yang dapat mempunyai harta, hak serta kewajiban seperti orang pribadi. Sri Soedewi Maschun Sofwan menjelaskan bahwa manusia adalah badan pribadi, itu adalah manusia tunggal. Selain dari manusia tunggal, dapat juga oleh hukum diberikan kedudukan sebagai badan pribadi kepada wujud lain, disebut badan hukum yaitu kumpulan dari orang-orang bersama-sama mendirikan suatu badan (perhimpunan) dan kumpulan harta kekayaan, yang tersendirikan untuk tujuan tertentu.
Dalam hal badan hukum melaksanakan hak dan kewajibannya tersebut diwakili oleh para pengurusnya yang ditunjuk sesuai dengan anggaran dasarnya. Sehingga perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan pengurusnya itu mengikat badan hukum itu sendiri, tidak mengikat pengurusnya secara pribadi, dan yang bertanggunhjawab adalah badan hukumnya bukan pengurusnya secara pribadi, sepanjang hal itu dilakukan sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepada pengurus dalam anggaran dasarnya.

RUMUSAN MASALAH
  1. Bagaimanakah proses pendirian sebuah Perseron Terbatas?
  2. Bagaimana struktur dalam Perseroan Terbatas?
  3. Bagaimana permodalan Perseroan Terbatas?


BAB II
PEMBAHASAN

1.      PROSES PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Mengenai prosedur pendirian Perseroan Terbatas menurut KUHD dengan UUPT tahap-tahap yang harus ditempuh pada prinsipnya sama. Yaitu ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk pendirian Perseroan Terbatas antara lain, tahap pembuatan akta, pengesahan, pendaftaran dan pengumuman.
a.       Tahap pembuatan akta
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 (1) UUPT dinyatakan bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Seperti halnya disebutkan dalam pengertian Perseroan Terbatas, bahwa PT didirikan berdasarkan perjanjian, juga menunjukkan PT harus didirikan setidaknya oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena perjanjian setidaknya diadakan oieh minimal 2 (dua) orang.
Disamping itu PT harus didirikan dengan akta otentik dalam hal ini oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang yaitu notaris, yang di dalamnya memuat Anggaran Dasar dan keterangan lainnya. Pada saat pendirian dipersyaratkan para pendiri wajib mengambil bagian saham atau modal.
b.      Tahap pengesahan
Setelah dibuat akta pendirian yang di dalamnya memuat Anggaran Dasar dan keterangan lainnya, kemudian dimintakan pengesahannya. Pengesahan yang dimaksudkan disini adalah pengesahan pemerintah yang dalam hal ini oleh Menteri.
Pengesahan ini mengandung arti penting bagi pendirian Perseroan Terbatas, karena menentukan kapan Perseroan itu memperoleh status Badan. Hukum. Dalam hal ini berdasarkan pasal 7 (6) UUPT, disebutkan bahwa Perseroan memperolah status Badan Hukum setelah Akta Pendiriannya disahkan oleh Menteri, yang dalam hal ini adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian menurut UUPT disamping ada penegasan bahwa PT adalah Badan Hukum, juga ada penegasan kapan PT itu memperoleh status Badan Hukum, yaitu sejak akta pendiriannya disahkan oleh Menteri. Sedangkan di dalam KUHD penegasan ini tidak ada.
Di dalam KUHD berdasarkan pasal 36 hanya disebutkan bahwa sebelum Perseroan Terbatas didirikan, maka akta pendiriannya harus dimintakan pembenaran kepada Gubernur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu. Dari ketentuan ini masalah pengesahan pada dasarnya sama dengan pembenaran, sehingga dilihat dari persyaratan itu baik KUHD maupun UUPT sama-sama bahwa akta pendirian Perseroan Terbatas harus dimintakan pengesahan/ pembenaran. Hanya masalah kapan Perseroan terbatas itu memperoleh status Badan Hukum dalam KUHD tidak ditegaskan, sedang dalam UUPT ditegaskan yaitu sejak diberikannya pengesahan akta pendiriannya oleh Menteri.
Mengenai prosedur pengesahan dijelaskan dalam UUPT pasal 9 yang menyatakan bahwa, untuk memperoleh pengesahan Menteri, para pendiri bersarna-sama atau kuasanya, mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan Akta pendirian PT. Biasanya permohonan pengesahan ini sekaligus ditangani dan diajukan oleh notarisnya yang rnembuat akta. Karena pada umumnya para pendiri tidak mau repot mengurus sendiri pengesahan ini, sehingga biasanya notaris yang membuatkan akta pendirian sekaligus diminta menguruskan pengesahannya. Pengesahan tersebut sesuai pasal 9 ayat (2) harus diberikan paling lama dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima.
Dibandingkan dengan KUHD yang tidak mengatur mengenai jangka waktu kapan pengesahan harus diberikan sehingga pada waktu itu orang mendirikan PT dapat memakan waktu yang cukup lama, maka pengesahan menurut UUPT ini lebih tegas dan relatif cepat sepanjang dilaksanakan dengan benar. Hanya persoalannya apakah waktu 60 (enam puluh) hari itu benar-benar dapat dipenuhi atau tidak.
Proses pemberian pengesahan yang cukup lama akan menimbulkan persoalan tersendiri, manakala Perseroan Terbatas itu sudah melaksanakan kegiatannya, sedangkan status hukumnya belum jelas. Persoalan ini akan timbul berkaitan dengan tanggungjawab terutama terhadap pihak ketiga. Dalam hal ini siapakah yang harus bertanggungjawab.
Persoalan lain yang menjadi pertanyaan apabila ternyata dalam waktu 60 hari itu ternyata pengesahan tidak dapat diberikan, atau ditolak, sedang semua persyaratan telah terpenuhi sehingga tidak ada alasan untuk menolak memberikan pengesahan, maka apakah bagi pendiri dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bagi Pejabat yang harusnya memberikan kef..lutusan pengesahan.
Dalam hal permohonan ditolak maka penolakan itu harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon beserta alasannya, juga dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
Dengan ketentuan batas waktu 60 hari itu memang akan mempermudah dan mempercepat dan yang lebih penting lebih efisien, sehingga batas waktu ini benar-benar dapat dipenuhi.
c.       Pendaftaran dan Pengumuman
Di dalam UUPT pendaftaran dan pengumuman dijadikan satu dalam satu bagian ketentuan yaitu bagian ketiga pasal 21, 22, dan 23. Yang perlu diperhatikan mengenai pendaftaran dan pengumuman menurut UUPT ini adalah bahwa yang dimaksud pendaftaran disini adalah, pendaftaran dalam Daftar Perusahaan, yang di dalam penjelasannya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”Daftar Perusahaan” adalah daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Sehingga dengan demikian pendaftarannya dilakukan di Kantor pendaftaran perusahaan yaitu di Kantor Perdagangan dan Perindustrian, yang harus dilakukan untuk memenuhi kewajiban pendaftaran perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
Kemudian ketentuan lebih lanjut setelah pendirian Perseroan Terbatas tersebut didaftarkan, kemudian diumumkan ke dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini dilakukan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
Dibandingkan dengan KUHD yang juga mengatur tentang pendaftaran dan pengumuman, namun terdapat perbedaan yaitu bahwa di dalam KUHD pendaftaran yang dimaksudkan adalah pendaftaran di Kepaniteraan Raad van Justitie (sekarang Pengadilan Negeri) dalam wilayah hukumnya, sedang pengumumannya di Majalah Resmi. Sehingga khususnya berkaitan dengan pendaftaran, maka berdasarkan UUPT lebih sederhana karena dengan pendaftaran ke dalam Daftar Perusahaan sebagaimana dimaksudkan dalam UUPT yaitu di Kantor Pendaftaran Perusahaan, berarti disamping memenuhi kewajiban pendaftaran dalam kaitannya proses pendirian PT juga sekaligus memenuhi kewajiban pendaftaran perusahaan sebagaimana diwajibkan dalam UU nomor 3 Tahun 1982. Sedang dalam KUHD pendaftaran di Kepaniteraan Pengadilan negeri berarti masih harus memenuhi kewajiban pendaftaran perusahaan sebagaimana diwajibkan dalam UU nomor 3 Tahun 1982 seperti halnya kewajiban pendaftaran perusahaan pada umumnya.

2.      STRUKTUR DALAM PERSEROAN TERBATAS
Sebagai badan hukum maka dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan Terbatas mempunyai organ, yang terdiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi (Pengurus), dan Komisaris, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 (2) UUPT.
Dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHD terdapat perbedaan khususnya yang berkaitan dengan pengurus, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 44 KUHD bahwa Perseroan diurus oleh pengurus, dengan atau tidak dengan komisaris atau pengawas. Dari ketentuan tersebut menurut KUHD, Komisaris/pengawas bukan merupakan suatu keharusan, hal ini dapat dilihat dari kalimat dengan atau tidak dengan komisaris, yang mengandung makna tidak harus.
Sedangkan menurut UUPT komisaris merupakan salah satu organ perseroan yang harus ada, bahkan di dalam ketentuan selanjutnya bagi Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang Pengurus dan 2 (dua) orang Komisaris. Masing-masing organ PT tersebut mempunyai tugas dan kewenangan sendiri-sendiri, yaitu :
·         Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang  memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau komisaris. Dengan demikian RUPS merupakan organ yang tertinggi di dalam Perseroan. RUPS terdiri dari rapat Tahunan dan rapat-rapat lainnya. Di dalam RUPS ini setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
·         Direksi atau pengurus adalah organ Perseroan yang bertangggung jawab penuh atas kepengurusan perseroan untuk kepentingan.dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Dengan demikian kepengurusan Perseroan dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh RUPS sesuai dengan Anggaran Dasarnya. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 82 UUPT bahwa Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakiti perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Dalam hal ini terlihat adanya dua sisi tanggungjawab, yaitu :
Pertama, Tanggungjawab intern/kedalam, yaitu berkaitan dengan kepe- ngurusan jalannya dan maju mundurnya perseroan maka direksi bertanggungjawab penuh. Artinya apabila Perseroan mengalami kerugian akibat dari kesalahan direksi dalam menjalankan kepengurusannya, maka pengurus bertanggungjawab. Dalam menyampaikan pertanggungjawaban intern ini direksi dapat melalui RUPS, sebagai organ tertinggi dalam Perseroan. Dengan demikian tanggung jawab intern ini lebih kepada tanggungjawab Direksi dalam mencapai tujuan perseroan, sehingga ia harus bertanggungjawab kepada pemilik perseroan yaitu pemegang saham.
Kedua, Tanggungjawab keluar, yaitu tanggungjawab terhadap pihak keti- ga, atau kepada siapa Perseroan itu melakukan perbuatan atau perjanjian. Dalam hal ini kedudukan pengurus menjalankan tugas kepengurusannya adalah sebagai wakil yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan. Sehingga tanggung jawab terhadap pihak ketiga, yang terikat adalah PT, bukan pengurus secara pribadi, sepanjang dilakukan berdasarkan etikad baik, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, untuk kepentingan dan tujuan perseroan berdasarkan Anggaran dasar. Namun apabila direksi melakukan kesalahan dan lalai dalam menjalankan tugasnya direksi dapat dipertanggung jawabkan secara pribadi. Tanggungjawab ini baik secara pidana maupun secara perdata. Hal ini ditentukan dalam pasal 85 UUPT yang antara lain menyebutkan, bahwa setiap direksi wajib dengan etikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
  • Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan. Wewenang dan kewajiban Komisaris ditetapkan dalam Anggaran dasar. Seperti hallnya Pengurus, maka Komisaris dalam menjalankan tugasnya wajib dengan etikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha perseroan. Dengan demikian apabila Komisaris dalam menjalankan tugasnya dengan etikad baik, dan menimbulkan kerugian maka Komisaris dapat dipertangungjawabkan secara pribadi.

3.      PERMODALAN PERSEROAN TERBATAS
Sebagaimana dijelaskan dalam UUPT bahwa modal Perseroan Ter- batas terbagi dalam saham-saham, yang masing-masing saham mempunyai nominal tertentu. Keikutsertaan modal bagi pendiri menurut UUPT merupakan suatu keharusan, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 (2) bahwa setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Untuk mendirikan Perseroan Terbatas harus ada modal dasar paling sedikit Rp. 20.000.000,-- (duapuluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam pasal 25 (1) UIJPT.
Dibandingkan dengan KUHD mengenai batas minimal modal dasar tidak ditentukan. Dengan ketentuan batas minimal modal dasar ini memang dalam perkembangannya harus ada penyesuaian, karena nilai rupiah yang selalu tidak stabil dan mengalami perubahan, sehingga batas minimal ini untuk beberapa tahun yang akan datang sudah tidak sesuai lagi.
Disamping batas minimal modal dasar juga ditentukan bahwa, pada saat pendirian Perseroan, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus sudah ditempatkan, dan setiap penempatan modal tersebut harus sudah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dan nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan, dan seluruh saham yang telah dikeluarkan harus sudah disetor penuh pada saat pengesahan perseroan dengan bukti penyetoran yang sah. Sedangkan pengeluaran saham selanjutnya setiap kali harus disetor penuh.
Dari ketentuan permodalan ini menggambarkan bahwa para pendiri perseroan tidak hanya sekedar mendirikan perseroan saja, tapi ia juga harus henar-benar turut serta dalam permodalan perseroan yang dengan sendirinya turut bertanggungjawab atas jalannya perseroan.


BAB III
CONTOH KASUS
MONOPOLI – KASUS PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN)
A.    Latar belakang masalah
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat.
B.     Pengertian monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Secara umum perusahaan monopoli menyandang predikat jelek karena di konotasikan dengan perolehan keuntungan yang melebihi normal dan penawaran komoditas yang lebih sedikit bagi masyarakat, meskipun dalam praktiknya tidak selalu demikian. Dalam ilmu ekonomi dikatakan ada monopoli jika seluruh hasil industri diproduksi dan dijual oleh satu perusahaan yang disebut monopolis atau perusahaan monopoli.
C.     Jenis monopoli
Ada dua macam monopoli. Pertama adalah monopoli alamiah dan yang kedua adalah monopoli artifisial. Monopoli alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Dalam jenis monopoli ini, sesungguhnya pasar bersifat terbuka. Karena itu, perusahaan ain sesungguhnya bebas masuk dalam jenis industri yang sama. Hanya saja, perusahaan lain tidak mampu menandingi perusahaan monopolistis tadi sehingga perusahaan yang unggul tadi relatif menguasasi pasar dalam jenis industri tersebut.
Yang menjadi masalah adalah jenis monopoli yang kedua, yaitu monopoli artifisial. Monopoli ini lahir karena persekongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut. Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional. Pertimbangan rasional misalnya demi melindungi industri industri dalam negeri, demi memenuhi economic of scale, dan seterusnya. Pertimbangan yang irasional bisa sangat pribadi sifatnya dan bisa dari yang samar-samar dan besar muatan ideologisnya sampai pada yang kasar dan terang-terangan. Monopoli ini merupakan suatu rekayasa sadar yang pada akhirnya akan menguntungkan kelompok yang mendapat monopoli dan merugikan kepentingan kelompok lain, bahkan kepentingan mayoritas masyarakat.
D.    Ciri pasar monopoli
Adapun yang menjadi ciri-ciri dari pasar monopoli adalah:
Pasar monopoli adalah industri satu perusahaan. Dari definisi monopoli telah diketahui bahwa hanya ada satu saja perusahaan dalam industri tersebut. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapat dibeli dari tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pilihan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut maka mereka harus membeli dari perusahaan monopoli tersebut. Syarat-syarat penjualan sepenuhnya ditentukan oleh perusahaan monopoli itu, dan konsumen tidak dapat berbuat suatu apapun didalam menentukan syarat jual beli.
Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikann oleh barag lain yang ada didalam pasar. Barang-barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu dan tidak terdapat barang mirip yang dapat menggantikan.
Tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri. Sifat ini merupakan sebab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Keuntungan perusahaan monopoli tidak akan menyebabkan perusahaan-perusahaan lain memasuki industri tersebut.
Dapat mempengaruhi penentuan harga. Oleh karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual didalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
Promosi iklan kurang diperlukan. Oleh karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan didalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan.Walau ada yang menggunakan iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, melainkan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.

E.     Undang-undang tentang monopoli
Terlepas dari kenyataan bahwa dalam situasi tertentu kita membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besra, dalam banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap, harus dibatasi dan dikendalikan, karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk itu, sebagaimana juga ditempuh oleh Negara maju semacam Amerika, adalah melalui undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.

F.      Rumusan masalah
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT. PLN adalah:
1.      Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
2.      Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.

  1. Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika deontology
Konsep teori etika deontologi ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik dari pelaku.
 Dalam kasus ini, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya.

H.    Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika teleology
      Berbeda dengan etika deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.

I.       Monopoli PT. PLN ditinjau dari teori etika utilitarianisme
      Etika utilitarianisme adalah teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN.
J.       Kesimpulan
      Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
K.    Saran
      Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.






BAB 1V
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari beberapa penjelasan di bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan:
1.      Mengenai prosedur pendirian Perseroan Terbatas menurut KUHD dengan UUPT tahap-tahap yang harus ditempuh pada prinsipnya sama. Yaitu ada beberapa tahap yang harus dilakukan untuk pendirian Perseroan Terbatas antara lain, tahap pembuatan akta, pengesahan, pendaftaran dan pengumuman.
2.      Sebagai badan hukum maka dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan Terbatas mempunyai organ, yang terdiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Direksi (Pengurus), dan Komisaris, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 (2) UUPT.
3.      Untuk mendirikan Perseroan Terbatas harus ada modal dasar paling sedikit Rp. 20.000.000,-- (dua puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam pasal 25 (1) UIJPT. Disamping batas minimal modal dasar juga ditentukan bahwa, pada saat pendirian Perseroan, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus sudah ditempatkan, dan setiap penempatan modal tersebut harus sudah disetor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dan nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan, dan seluruh saham yang telah dikeluarkan harus sudah disetor penuh pada saat pengesahan perseroan dengan bukti penyetoran yang sah. Sedangkan pengeluaran saham selanjutnya setiap kali harus disetor penuh.


DAFTAR PUSTAKA
  • Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006
  • Chidir Ali, SH, Badan Hukum, Bandung: Alumni, 1987, Paramita, 2002.
  • Pieter Tedu Bataona, SH, Mengenal Pasar Modal Dan Tata Urutan Perdagangan Efek Serta Bentuk-Bentuk Preusan Di Indonesia, Nusa Indah , Flores-NTT, 1994
  • Purwosutjipto, H.M.N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2, Jakarta: Djambatan, 1988
  • R. Murjiyanto, SH, Pengantar Hukum Dagang , Yoyakarta: Liberty, 2002
  • R. Soebekti dan R. Tjitrosubio, Kutab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya
  • Undang – Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
  • http://go2.wordpress.com

Jumat, 22 April 2011

JENIS JENIS KORUPSI VERSI KITA KITA



APA SIH KORUPSI ITU ?
Ada beberapa definisi dari korupsi yang kita ketahui. Nanti akan saya jelaskan dalam artikel ini. Tapi intinya jelas. Mau di lihat dari sudut pandang manapun yang namanya korupsi itu adalah tidakan yang salah dan melanggar hukum.
DEFINISI KORUPSI
 Menurut asal kata
Korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruption. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.
 Menurut hokum Indonesia
Penjelasan gamblangnya ada dalam tiga belas pasal UU No. 31 Tahun 1999 & UU No. 21 Tahun 2001, ada tiga puluh jenis tindakan yang bias dikategorikan sebagai tindak korupsi. Secara garis besar tindakan-tindakan itu bias dikelompokkan menjadi :
1. Kerugian keuntungan Negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi ( pemberian hadiah )
JENIS JENIS KORUPSI VERSI KITA KITA
1. Korupsi yang merugikan keuangan Keluarga
Dalam kehidupan kamu sehari – hari, korupsi yang ngerugiin keuangan orang lain banyak terjadi. Dan jangan salah, situasi yang ngerugiin keuangan Negara juga ada lho.

 Korupsi yang merugikan keuangan Keluarga
Contohnya gampang banget. Kamu dititipin uang belanja sama mama kamu. Kalo sampai ada uang uang kembalian yang kamu beliin cokelat tanpa sepengetahuan beliau, itu artinya kamu korupsi!

 Korupsi yang merugikan keuangan sekolah
Kamu adalah bendahara dalam panitia pensi sekolah. Di proposal kamu menulis dana yang dibutuhkan Rp. 10.000.000. padahal yang kamu butuhkan Cuma Rp. 5.000.000. maksudnya sih, sisa duitnya mau dipakai buat pesta pembubaran panitia. Jangan keburu seneng. Apa yang udah kamu lakuin udah masuk itungan korupsi!

 Korupsi yang merugikan keuangan Negara
Malam minggu, kamu diajak ke sebuah party sama teman-teman kamu. Kamu tau kalau inceran kaum bakal ada di sana. Biar keliatan keren, kamu bela-belain minjem mobil sama orang tua. Padahal kamu tau itu mobil dinas yang harusnya Cuma dipake sama bapak kamu. Kalau kamu sampai ngelakuin ini, jangan ngerasa keren, kamu baru aja ngelakuin korupsi!

2. Korupsi yang berhubungan dengan suap menyuap
Ini dia tindakan korupsi yang paling sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Paling sering sih kalo kita sedang berurusan dengan aparat. Tapi nggak menutup kemungkinan hal yang sama kamu lakukan di lingkungan kampus atau tempat tinggal

 Menyuap guru
Gara-gara gak belajar, UTS akuntansi kamu jeblok. Trus kamu dateng deh ke rumah Dosen sambil membawa bingkisan cantik. Harapannya, hati beliau melunak dan mau menaikkan nilai kamu. Ini artinya kamu korupsi!

 menyuap aparat
Lagi asik bawa motor, tau tau ada peluit berbunyi. Ternyata tanpa sadar kamu nerobos lampu merah. Biasa deh, kamu cengar-cegir ke pak polisi yang nyetop. Buntut-buntutnya kamu minta damai dengan cara member uang dalam jumlah tertentu. Ini artinya kamu korupsi.

3. Korupsi yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan

Jangankan pegawai negeri yang punya jabatan, kita kita aja kalo udah berurusan sama ditu, selalu ngadepin godaan untuk nilep. Contohnya dalam kehidupan sehari-hari juga lumayan banyak.

 nyalahgunain uang orang lain
Jabatan kamu keren yaitu ketua osis. Seperti biasa, setiap akhir tahun kamu harus bikin laporan pertanggungjawaban keuangan. Di situ kamu nilis kalo saldo OSIS yang tersisa Rp. 10.000.000. padahal itu bohong berat. Ada Rp. 2.000.000 yang kamu kantongin sendiri. Apa kamu ketua OSIS yang baik? Nggak banget deehh. Kamu justru ketua OSIS yang sekorup bajak laut.

Sampai sini dulu ya. Kalau ada pihak-pihak yang merasa tersindir, saya mohon maaf. Saya membuat artikel ini dengan dasar untuk berbagi pengetahuan, tidak bermaksud menyindir pihak manapun. Semoga bermanfaat. Dan akan saya teruskan di lain waktu. Terima kasih.

Kamis, 21 April 2011

BAB V - SURAT – SURAT BERHARGA

1. Pengertian
Surat berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai agunan saham dan / atau bukti penyertaan modal.
Sesuatu surat dapat dikatakan surat berharga jika surat – surat tersebut mempunyai nilai, seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Surat berharga adalah surat yang sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang tetapi tidak dilakukan dengan mata uang, melainkan dengan alat pembayaran lain.

2. Jenis – Jenis Surat Berharga
a) Wesel
Wesel adalah surat yang didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dimana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah utang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

b) Surat Cek
Surat cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank – bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.
Ada beberapa jenis cek yaitu :
I. Cek Atas Unjuk / Pembawa (Aan Toonder).
II. Cek Atas Nama (Aan Order).
III. Cek Atas Pembawa.
IV. Cek Mundur (Postdated Cheque).
V. Cek Silang (Crossed Cheque).
VI. Cek Kosong.


c) Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutankepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

d) Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat yang dibuat oleh seorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji / kesanggupan untuk membayar.

e) Commercial Paper
Commercial paper adalah surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek dengan sistem diskonto. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat Berharga Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjual belikan di pasar uang.

f) Surat Jaminan Bank (Bank Garansi)
Surat jaminan bank (bank garansi) adalah surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan undang-undang tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
Garansi adalah garansi dalam bentuk warakat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kawajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji. Garansi yang diterbitkan oleh bank berbentuk stanby L/C. bank garansi dapat diberikan dalam bentuk rupiah atau valuta asing.

g) Pihak – Pihak dalam Letter Of Credit
I. Pembeli
II. Penjual
III. Bank Pembuka
IV. Bank Penerus
V. Bank Pembayar
VI. Confirming Bank
VII. Negotiating Bank
VIII. Remmiting Bank
IX. Reimbursing Bank


Sumber : http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html

BAB VIII - PASAR MODAL

1. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

2. Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.

3. Manfaat
a) Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
i. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
ii. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
iii. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
iv. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
v. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
b) Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]
i. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
ii. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
iii. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

4. Lembaga dan Struktur Pasar Modal
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
a) Badan Pengawas Pasar Modal
b) Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
c) Perusahaan efek
d) Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
e) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal

BAB I - DEFINISI, TUJUAN, DAN ASPEK LAIN DARI HUKUM EKONOMI

Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing.
a) Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b) Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
c) Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
a) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b) Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
c) Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
d) Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
e) Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang – barang maupun jasa).
f) Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
a) Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
b) Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b) Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a) Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi pancasila.
d) Azas adil dan merata.
e) Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f) Azas hukum.
g) Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.

Sumber : http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html