KASUS PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk
1. Identifikasikan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam artikel tersebut
Jawab :
Setelah saya membaca artikel tersebut, dapat saya temukan beberapa pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini. Diantaranya yaitu
Pelanggaran 1 :
Pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntansi Publik (SPAP) yang dilakukan oleh Justinus Aditya Sidharta berkaitan dengan laporanaudit atas laporan keuangan konolidasi PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk pada tahun 2003.
Pelanggaran 2 :
Adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk.
Pelanggaran 3 :
Adanya dugaan overstatement karena pencatatan untuk akun penjualan menggunakan metode yang berbeda dari ketentuan yang ada. dengan metode ini, perusahaan menyertakan dana bahan baku yang dikeluarkan oleh pemesan sebagai bagian dari pendapatan. perusahaan menerima order pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari pemesan. Jadi, Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian. Tapi pada saat pesanan dikirim ke luar negeri, nilai ekspor nya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesoris, ongkos kerja, dan laba perusahaan.
Pelanggaran 4 :
Terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. kelebihan itu berupa penambahan asset tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.
2. Apakah ada hubungan antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar hutangnya?
Jawab :
Menurut saya, hal tersebut tidak ada hubungan antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar hutangnya. Karena dalam artikel tersebut Justinus Aditya Sidharta menyatakan bahwa metode pencatatan seperti yang dilakukan oleh PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk bertujuan untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab menurut PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk, saldo laba bersih tidak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dan hal itulah yang memicu adanya penggelembungan nilai penjualan sehingga diinterpretasikan sebagai penyembunyian informasi secara sengaja.
Kamis, 18 Oktober 2012
Senin, 15 Oktober 2012
Tugas Wajib 4
Perilaku Etika dalam Profesi
Akuntansi
Ø Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi
dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi
akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin
berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai
pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut
secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan
member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat.
Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan
kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang
yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor
akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan
Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan
untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas tersebut. Menurut
Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama
yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian
(skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge). Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor
akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultasi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode
etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi.
Ø Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan
mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan,
sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
-
Integritas :setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap t ransparansi,
kejujuran dan konsisten.
-
Kerjasama :mempunyai
kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
-
Inovasi :pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan
proseskerja
dengan metode baru.
-
Simplisitas :pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks
menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan
khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi
transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
Ø Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Sumber :
Tugas Tambahan 4
KASUS ENRON
Kasus ini saya kutip dari sebuah blog yang
Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak
Enron merupakan perusahaan dari
penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston
Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron
bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang
sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri
energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction,
trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai
terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun
2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai
dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan
dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang
menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat
dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui
terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan
mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian.
Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati
investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih,
termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi
dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat
penulis kemukakan sebagai berikut:
1. Board
of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif)
membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan
dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya
bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek
akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron
merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara
total atas fungsi internal audit perusahaan.
a.
Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal
audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b.
Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c.
Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP
Andersen.
3. Pada
awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan
mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko
yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari
hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP
Andersen.
4. Salah
seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting
perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan
dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001.
CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi
atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk
mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan.
Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada
hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5. Pada
tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi
$393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth
Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang
sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya
akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang
sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644
juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban
$1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada
tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke
pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat
hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar.
Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained
earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron
dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran
dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan
terhadap proses peradilan
8. Dana
pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara
itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP
Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002.
sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah
berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron,
Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih
dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari
Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28
Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk
menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan
Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP
Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di
Amerika.
13. tanggal 14
Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas
tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah
menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP
Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan
klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan
yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. tanggal 22
Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk
melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP
Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan
membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen
baru.
16. tanggal 26
Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8
April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai
penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan
proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus
KAP Andersen dan Enron .
18. tanggal 9
April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan
Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15
Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah
melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
IDENTIFIKASI MASALAH
Identifikasi dari masalah ini
adalah Bagaimana Kasus Enron dilihat dari Perspektif Etika Bisnis dan
Profesional Akuntan beserta implikasinya.
PEMBAHASAN MASALAH
Menurut teori fraud ada 3
komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi
dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan
rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui
meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita
meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap
kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya
bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang
dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama
karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan
serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar
kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai
perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai
KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk
memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak
agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini
manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self
interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa
yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan
atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran
yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan
tuntutan hukum.
DAMPAK AKIBAT KASUS ENRON DAN KAP ANDERSEN
Kasus ini memberikan dampak di Amerika bahkan di
Indonesia.
A. Seperti
yang saya kutip dari sumber yang sama (blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi
Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47), kasus ini mempunyai implikasi terhadap
pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat
antara lain :
1.
Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX)
untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas
pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB
(Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
·
Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public
·
Menetapkan atau mengadopsi standar audit,
pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
·
Menyelidiki KAP dan karyawannya, melakukan
disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
·
Melaksanakan kewajiban lain yang diperlukan
untuk meningkatkan standar professional di KAP
·
Meningkatkan ketaatan terhadap SOX,
peraturan-peraturan PCAOB, standar professional, peraturan pasar modal yang
berkaitan dengan audit perusahaan publik.
2.
Perubahan-perubahan yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley
Act
·
Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
a. Pembukuan
dan jasa lain yang berkaitan.
b. Desain
dan implementasi sistem informasi keuangan.
c. Jasa
appraisal dan valuation
d. Opini
fairness
e. Fungsi-fungsi
berkaitan dengan jasa manajemen
f. Broker,
dealer, dan penasihat investasi
·
Membutuhkan persetujuan dari audit committee
perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
·
Melarang KAP memberikan jasa audit jika audit
partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun berturut-turut
kepada klien tersebut.
·
KAP harus segera membuat laporan kepada audit
committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
·
KAP dilarang memberikan jasa audit jika CEO,
CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
3.
SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang
dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan
bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa
laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan
semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material.
Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang
melakukan pelanggaran ini.
4.
International Federation Accountants (IFAC), pada akhir
tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi
whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap
profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga
dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan
perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
5.
AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung
inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan
jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang
bersangkutan.
6.
Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue
Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun
Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan
melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7.
Securities Exchange Commission (SEC) dan New York Stock
Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam
peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi
bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern
(James : 2003).
B. Adapun
dampak lain dari kasus ini yang saya kutip dari sebuah artikel yang berjudul
“Audit Eksternal dan Hubungannya dengan Komite Audit” (Oleh IKAI ). Dalam artikel
tersebut dijelaskan menurut Agus Kretarto-Anggota Komite Audit PT Bank BII, Tbk
dalam pembahasannya tentang “Kriteria Pemilihan Auditor Eksternal” menjelaskan
bahwa profesi akuntan publik saat ini sedang mendapatkan sorotan tajam bahkan
sinis dari masyarakat umum akibat terjadinya skandal-skandal besar di negara
maju seperti AS yaitu kasus Enron dan WorldCom. Akibat kasus-kasus tersebut
kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh terutama disebabkan oleh
keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di dunia di dalam skandal
tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang sebagai profesi yang unik
melainkan sebagai industri yang tidak lepas dari kepentingan bisnis yang
sempit. Fenomena ini telah mendorong berbagai upaya untuk memulihkan kepercayaan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Contoh yang paling nyata adalah
inisiatif Sarbanes-Oxley yang merekomendasikan pembentukan badan pengawas
akuntan publik di pasar modal. Indonesia sendiri tidak terlepas dari pengaruh
skandal tersebut sehingga berbagai pihak seperti IAI dan BAPEPAM kini tengah
membahas pengawasan kompetensi dari Akuntan publik terutama yang terlibat di
pasar modal Indonesia.
Bagi perusahaan di Indonesia sendiri, pelajaran dari AS tersebut harus menjadi acuan agar tidak sampai terulang di Indonesia. Untuk itu di dalam menunjuk auditor eksternalnya perusahaan harus memiliki kriteria yang mampu meminimalkan resiko manipulasi audit.
Bagi perusahaan di Indonesia sendiri, pelajaran dari AS tersebut harus menjadi acuan agar tidak sampai terulang di Indonesia. Untuk itu di dalam menunjuk auditor eksternalnya perusahaan harus memiliki kriteria yang mampu meminimalkan resiko manipulasi audit.
C. Kasus
ini juga berdampak di Indonesia, seperti yang saya kutip dari Jum’at, 05 April
2002 | 10:27 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta dengan judul “Arthur Andersen Indonesia
Belum Terpengaruh Enron”. Berikut adalah kutipan dari artikel tersebut : TEMPO
Interaktif, Jakarta:Prasetio, Utomo & Co, member akuntan publik Arthur
Andersen di Indonesia, belum mendapat pengaruh bangkrutnya Enron. Country
Managing Partner Arthur Andersen Indonesia, Soemarso Slamet Rahardjo, di
kantornya, Jumat (5/4), juga mengatakan akan mengikuti kantor pusat berkaitan
dengan soal merger. “Kami tetap bekerja seperti biasa tanpa gangguan, dengan
dukungan infrastruktur dan administratif penuh dari jaringan global maupun
regional Andersen Worldwide,” katanya.
Arthur Andersen LLP – member di Amerika Serikat –
dianggap ikut bersalah dalam kebangkrutan Enron. Akibatnya, Member Arthur
Andersen di beberapa negara seperti, Jepang dan Thailand, telah membuat
kesepakatan merger dengan KPMG, Australia dan Selandia Baru dengan Ernst &
Young, dan Spanyol dengan Deloitte Touche Tohmatsu.
Soemarso mengatakan di Amerika Serikat, sejumlah
kliennya tidak lagi menggunakan Andersen sebagai konsultannya akibat kasus
Enron. “Kalau Indonesia, seperti saya katakan, secara bisnis masih bisa
dipertahankan,” katanya. “Belum ada klien yang drop gara-gara kasus Enron.”
Ia mengatakan perkembangan terakhir yang terjadi
pada Andersen LLP dapat mempengaruhi hubungan kerjasama perusahaan yang berdiri
sejak 1968 itu dengan Andersen. Tapi, katanya, “Sampai saat ini kami masih
bekerjasama dengan Andersen.”
Tapi jika Andersen di Amerika Serikat kondisinya
tidak membaik, katanya, “Mau tidak mau kita juga nantinya terpaksa harus
merger.”
Ia mengatakan Arthur Andersen Indonesia, yang
memiliki lebih dari 1000 eksekutif, akan mengikuti kebijakan pusat. “Dengan
siapa [kita merger], kita ikutin,” katanya. Alasannya, jika merger sendiri,
meskipun berhak, nilainya akan dipandang kecil.
Ia juga mengatakan dirinya dan sekitar 40 partner
Prasetio Utomo akan terus mengkaji dengan hati-hati beberapa opsi sambil
mencermati perkembangan di AS. Pada waktunya nanti, lanjut dia, Prasetio Utomo
akan membuat keputusan yang sebaik-baiknya untuk melindungi kepentingan
karyawan. “(Seandainya merger)Tidak ada pemutusan hubungan kerja. Tidak ada
itu,” tegasnya.
Di Amerika sendiri, aktivitas seluruh member
Andersen dibekukan pemerintah. Akibatnya, menurut Asian Wall Street Journal
edisi Jumat (5/4), klien-klien Andersen LLP beralih ke berbagai auditor. Antara
lain Delotte and Touche (10 persen), KPMG (11 persen), PriceWaterhouseCooper
(20 persen), dan Ernst & Young (28 persen). Dan yang berpindah ke auditor-auditor
kecil lainnya atau mengaku belum tahu berpindah kemana sebanyak 40 persen.
Prasetio, Utomo&Co didirikan tahun 1968. Pada
awal pendiriannya, firm ini bekerja sama dengan SGV Group (Sycip, Gorres,
Velayo) yang berbasis di Manila, Filipina. Pada saat itu, SGV Group merupakan
KAP independen yang memiliki jaringan terbesar di Asia Timur. Pada tahun 1985,
SGV Group bergabung menjadi mitra Arthur Andersen & Co., Societe
Cooperative, yang diikuti pula oleh Prasetio Utomo. (Ucok Ritonga-Tempo News Room)
KESIMPULAN
Menurut saya, kasus Enron dan KAP keduanya salah.
Karena keduanya telah melanggar etika. Seharusnya manajemen perusahan harus bisa
menjamin keandalan dan keakuratan laporan keuangan perusahaannya. Enron
memanipulasi laporan keuangan sedemikian rupa untuk menarik investor. Hal tersebut
jelas tidak bisa dibenarkan. Serta fungsi auditor independen tak hanya
memastikan bahwa laporan keuangan sebuah perusahaan sesuai dengan aturan dan
standar akutansi, tapi juga memberi investor maupun kreditor gambaran yang fair
serta akurat tentang apa yang terjadi.
Dari kasus tersebut dapat saya simpulkan bahwa
beberapa bentuk kecurangan yang dilakukan oleh Manajemen Enron:
1.
Memanipulasi
akun-akun laporan keuangan, agar nampak menarik dimata investor dengan cara
menyembunyikan hutang $1.2 bn
2.
Teknik mencatat
diluar buku besar, sehingga tidak nampak di laporan keuangan
3.
Mendirikan
+/- 90 perusahaan di luar ENRON untuk mengalihkan hutang-hutang ENRON.
Dan kecurangan yang dilakukan oleh KAP adalah menghancurkan dokumen (menghilangkan barang
bukti).
Keduanya saling bekerja sama menutupi
kecurangan-kecurangan yang dilakukan.
Tugas Wajib 3
Ethical Governance
1.
Govermance
system
Istilah system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah Negara bagian system dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan system adalah system pemerintahan Negara dan administrasi hubungan antara lembaga Negara dalam rangka administrasi negara.
Jenis Sistem Pemerintahan.
1. SistemKepresidenan.
2. SistemParlemen.
3. Sistem Referendum.
2. BUDAYA
ETIKA
Corporate
culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen
serta psikologi industry dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih
dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi
dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi
yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu system nilai yang
diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan
secara berkesinambungan, berfungsi sebagai system perekat, dan dijadikan acuan berperilaku
dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Kalau
dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10 (sepuluh) parameter
budaya perusahaan yang baik :
1.
Pride of the organization
2.
Orientation towards (top) achievements
3.
Teamwork and communication
4.
Supervision and leadership
5.
Profit orientation and cost awareness
6.
Employee relationships
7.
Client and consumer relations
8.
Honesty and safety
9.
Education and development
10.
Innovation
Membangun entitas korporasi dan menetapkan
sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika kedalam kegiatan
bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders)
maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh
suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para
pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4.
Kode Perilaku korporasi
Code of Conduct (PedomanPerilaku)
a.
Pengertian Code of Conduct
(PedomanPerilaku)
Pengelolaan perusahaan
tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam
pergaulan sosial, baik aturan hokum maupun aturan moral atau etika. Code of
Conduc tmerupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap
dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan
sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra
yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan
dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku
pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara
tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau bahkan diwajibkan bagisetiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian
nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
5. EVALUASI
TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan
bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Langganan:
Postingan (Atom)