Jumat, 22 April 2011

JENIS JENIS KORUPSI VERSI KITA KITA



APA SIH KORUPSI ITU ?
Ada beberapa definisi dari korupsi yang kita ketahui. Nanti akan saya jelaskan dalam artikel ini. Tapi intinya jelas. Mau di lihat dari sudut pandang manapun yang namanya korupsi itu adalah tidakan yang salah dan melanggar hukum.
DEFINISI KORUPSI
 Menurut asal kata
Korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruption. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.
 Menurut hokum Indonesia
Penjelasan gamblangnya ada dalam tiga belas pasal UU No. 31 Tahun 1999 & UU No. 21 Tahun 2001, ada tiga puluh jenis tindakan yang bias dikategorikan sebagai tindak korupsi. Secara garis besar tindakan-tindakan itu bias dikelompokkan menjadi :
1. Kerugian keuntungan Negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi ( pemberian hadiah )
JENIS JENIS KORUPSI VERSI KITA KITA
1. Korupsi yang merugikan keuangan Keluarga
Dalam kehidupan kamu sehari – hari, korupsi yang ngerugiin keuangan orang lain banyak terjadi. Dan jangan salah, situasi yang ngerugiin keuangan Negara juga ada lho.

 Korupsi yang merugikan keuangan Keluarga
Contohnya gampang banget. Kamu dititipin uang belanja sama mama kamu. Kalo sampai ada uang uang kembalian yang kamu beliin cokelat tanpa sepengetahuan beliau, itu artinya kamu korupsi!

 Korupsi yang merugikan keuangan sekolah
Kamu adalah bendahara dalam panitia pensi sekolah. Di proposal kamu menulis dana yang dibutuhkan Rp. 10.000.000. padahal yang kamu butuhkan Cuma Rp. 5.000.000. maksudnya sih, sisa duitnya mau dipakai buat pesta pembubaran panitia. Jangan keburu seneng. Apa yang udah kamu lakuin udah masuk itungan korupsi!

 Korupsi yang merugikan keuangan Negara
Malam minggu, kamu diajak ke sebuah party sama teman-teman kamu. Kamu tau kalau inceran kaum bakal ada di sana. Biar keliatan keren, kamu bela-belain minjem mobil sama orang tua. Padahal kamu tau itu mobil dinas yang harusnya Cuma dipake sama bapak kamu. Kalau kamu sampai ngelakuin ini, jangan ngerasa keren, kamu baru aja ngelakuin korupsi!

2. Korupsi yang berhubungan dengan suap menyuap
Ini dia tindakan korupsi yang paling sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Paling sering sih kalo kita sedang berurusan dengan aparat. Tapi nggak menutup kemungkinan hal yang sama kamu lakukan di lingkungan kampus atau tempat tinggal

 Menyuap guru
Gara-gara gak belajar, UTS akuntansi kamu jeblok. Trus kamu dateng deh ke rumah Dosen sambil membawa bingkisan cantik. Harapannya, hati beliau melunak dan mau menaikkan nilai kamu. Ini artinya kamu korupsi!

 menyuap aparat
Lagi asik bawa motor, tau tau ada peluit berbunyi. Ternyata tanpa sadar kamu nerobos lampu merah. Biasa deh, kamu cengar-cegir ke pak polisi yang nyetop. Buntut-buntutnya kamu minta damai dengan cara member uang dalam jumlah tertentu. Ini artinya kamu korupsi.

3. Korupsi yang berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan

Jangankan pegawai negeri yang punya jabatan, kita kita aja kalo udah berurusan sama ditu, selalu ngadepin godaan untuk nilep. Contohnya dalam kehidupan sehari-hari juga lumayan banyak.

 nyalahgunain uang orang lain
Jabatan kamu keren yaitu ketua osis. Seperti biasa, setiap akhir tahun kamu harus bikin laporan pertanggungjawaban keuangan. Di situ kamu nilis kalo saldo OSIS yang tersisa Rp. 10.000.000. padahal itu bohong berat. Ada Rp. 2.000.000 yang kamu kantongin sendiri. Apa kamu ketua OSIS yang baik? Nggak banget deehh. Kamu justru ketua OSIS yang sekorup bajak laut.

Sampai sini dulu ya. Kalau ada pihak-pihak yang merasa tersindir, saya mohon maaf. Saya membuat artikel ini dengan dasar untuk berbagi pengetahuan, tidak bermaksud menyindir pihak manapun. Semoga bermanfaat. Dan akan saya teruskan di lain waktu. Terima kasih.

Kamis, 21 April 2011

BAB V - SURAT – SURAT BERHARGA

1. Pengertian
Surat berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai agunan saham dan / atau bukti penyertaan modal.
Sesuatu surat dapat dikatakan surat berharga jika surat – surat tersebut mempunyai nilai, seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.
Surat berharga adalah surat yang sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang tetapi tidak dilakukan dengan mata uang, melainkan dengan alat pembayaran lain.

2. Jenis – Jenis Surat Berharga
a) Wesel
Wesel adalah surat yang didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dimana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah utang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

b) Surat Cek
Surat cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank – bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.
Ada beberapa jenis cek yaitu :
I. Cek Atas Unjuk / Pembawa (Aan Toonder).
II. Cek Atas Nama (Aan Order).
III. Cek Atas Pembawa.
IV. Cek Mundur (Postdated Cheque).
V. Cek Silang (Crossed Cheque).
VI. Cek Kosong.


c) Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutankepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

d) Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat yang dibuat oleh seorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji / kesanggupan untuk membayar.

e) Commercial Paper
Commercial paper adalah surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek dengan sistem diskonto. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat Berharga Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjual belikan di pasar uang.

f) Surat Jaminan Bank (Bank Garansi)
Surat jaminan bank (bank garansi) adalah surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan undang-undang tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
Garansi adalah garansi dalam bentuk warakat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kawajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji. Garansi yang diterbitkan oleh bank berbentuk stanby L/C. bank garansi dapat diberikan dalam bentuk rupiah atau valuta asing.

g) Pihak – Pihak dalam Letter Of Credit
I. Pembeli
II. Penjual
III. Bank Pembuka
IV. Bank Penerus
V. Bank Pembayar
VI. Confirming Bank
VII. Negotiating Bank
VIII. Remmiting Bank
IX. Reimbursing Bank


Sumber : http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html

BAB VIII - PASAR MODAL

1. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

2. Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.

3. Manfaat
a) Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
i. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
ii. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
iii. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
iv. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
v. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
b) Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]
i. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
ii. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
iii. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

4. Lembaga dan Struktur Pasar Modal
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
a) Badan Pengawas Pasar Modal
b) Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
c) Perusahaan efek
d) Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
e) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal

BAB I - DEFINISI, TUJUAN, DAN ASPEK LAIN DARI HUKUM EKONOMI

Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing.
a) Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
b) Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
c) Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
a) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b) Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
c) Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
d) Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
e) Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang – barang maupun jasa).
f) Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
a) Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
b) Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a) Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b) Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
a) Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
b) Azas manfaat.
c) Azas demokrasi pancasila.
d) Azas adil dan merata.
e) Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f) Azas hukum.
g) Azas kemandirian.
h) Azas Keuangan.
i) Azas ilmu pengetahuan.
j) Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
k) Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
l) Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.

Sumber : http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html