Selasa, 26 Oktober 2010

CONTOH KASUS SHU



            Koperasi Permata memiliki usaha minimarket yang menjual berbagai barang kebutuhan anggota. Apabila barang yang dijual diklasifikasikan  menjadi 4 sebagai berikut :
1.    Kelompok barang A
Barang yang margin keuntungannya rendah (di bawah 20%) dan harga barangnya relative rendah (per unit kurang dari Rp. 20.000)
2.    Kelompok barang B
Barang yang margin keuntungannya rendah (di bawah 20%) dan harga barangnya relative tinggi (per unit lebih dari Rp. 20.000)
3.    Kelompok barang C
Barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (di atas 20%) dan harga barangnya relative tinggi (per unit lebih dari Rp. 20.000)
4.    Kelompok barang D
Barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (di atas 20%) dan harga barangnya relative rendah (per unit kurang dari Rp. 20.000)
Rapat anggota dapat memutuskan klasifikasi point per transaksi, misalnya :
1.    Transaksi pada kelompok barang A senilai Rp. 10.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
2.    Transaksi pada kelompok barang B senilai Rp. 20.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
3.    Transaksi pada kelompok barang C senilai Rp. 15.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
4.    Transaksi pada kelompok barang D senilai Rp. 5.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
Ibu Ayu adalah anggota koperasi permata yang rajin berbelanja, di mana dalam satu tahun, nilai belanja sebagai berikut :
·         kelompok barang A sebesar Rp. 100.000
·         kelompok barang B sebesar Rp. 100.000
·         kelompok barang C sebesar Rp. 150.000
·         kelompok barang D sebesar Rp. 200.000
Dari transaksi tersebut, maka Ibu Ayu mendapatkan jumlah point sebanyak 65 point, yaitu dari transaksi :
·         barang A mendapat 10 point (Rp. 100.000 / Rp. 10.000)
·         barang B mendapat 5 point (Rp. 100.000 / Rp. 20.000)
·         barang C mendapat 10 point (Rp. 150.000 / Rp. 15.000)
·         barang D mendapat 40 point (Rp. 200.000 / Rp. 5.000)

Pak Zaki yang juga anggota koperasi permata namun malas berbelanja, di mana dalam satu tahun, nilai belanja sebagai berikut :
·         kelompok barang A sebesar Rp. 10.000
·         kelompok barang B sebesar Rp. 20.000
·         kelompok barang C sebesar Rp. 15.000
·         kelompok barang D sebesar Rp. 20.000
Dari transaksi tersebut, maka Pak Zaki mendapatkan jumlah point sebanyak 7 point, yaitu dari transaksi :
·         barang A mendapat 1 point (Rp. 10.000 / Rp. 10.000)
·         barang B mendapat 1 point (Rp. 20.000 / Rp. 20.000)
·         barang C mendapat 1 point (Rp. 15.000 / Rp. 15.000)
·         barang D mendapat 4 point (Rp. 20.000 / Rp.5.000)

nilai total SHU sebesar Rp. 20.000.000, dan berdasarkan ketentuan AD/ART nilai SHU yang dibagikan untuk anggota misalnya ditetapkan 20%, maka nilai SHU untuk adalah Rp. 20.000.000 x 20% = Rp. 4.000.000. pada tahun tersebut, total point transaksi tercatat sebanyak 1.000 point, sehingga nilai SHU tiap point adalah
Rp. 4.000.000 / 1.000 point = Rp. 4.000 per point. Maka nilai SHU yang diterima Ibu Ayu adalah Rp. 4.000 x 65 point = Rp. 260.000, sednagkan nilai SHU Pak Zaki hanya sebesar Rp. 4.000 x 7 point = Rp. 28.000.




SISA HASIL USAHA (SHU)




1.   PENGERTIAN
Sisa hasil usaha adalah seluruh pemasukan adtau penerimaan total (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (TC) dalam satu tahun buku.pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
a.    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperole dalam satu tahun buku dikurang dnegan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai denan keputusan rapat anggota.
c.     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Maka, besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota berbeda tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

2.   CARA MENGHITUNG SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
a.   SHU total koperasi pada satu tahun buku.
b.   Bagian (persentase) SHU anggota.
c.    Total simpanan seluruh anggota.
d.   Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.   Jumlah simpanan per anggota.
f.     Omzet atau volume usaha per anggota
g.   Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
h.   Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
3.   SISTEM PEMBAGIAN SHU
a.   SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
b.   SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi
c.    Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi ke dalam point pembagi SHU
d.    Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi
e.    Nilai SHU tiap anggota adalah jumlah point yang dimiliki seorang anggota, dikali nilai tiap point SHU
f.     Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut) semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya. Maka rapat anggota dapat memutuskan di awal dengan  klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.

Sabtu, 02 Oktober 2010

MASALAH KOPERASI DAN SOLUSINYA


MASALAH KOPERASI DAN SOLUSINYA

1.                  Saat ini jika dicermati,sebenarnya Koperasi memiliki peran yang penting dalam perekonomian yang ada di Indonesia. Peran penting tersebut ialah Koperasi berusaha membantu mengurangi permasalahan yang ada dalam bidang perekonomian di Indonesia saat ini. Peran penting tersebut juga sekaligus merupakan tantangan bagi Koperasi. Peran penting tersebut antara lain,yaitu Koperasi berusaha membantu mengurangi kemiskinan, pengangguran,ataupun masalah krisis pangan dan energi. Dalam masalah yang dihadapi Koperasi tersebut,solusinya antara lain adalah Pemerintah pusat, Pemda,dan Gubernur harus membantu mengembangkan usaha yang dijalankan Koperasi agar Koperasi dapat berusaha lebih baik,sehingga dapat memberi jalan keluar dari contoh permasalahan krisis pangan dan energi secara signifikan.


2.                  Permasalahan kedua yang sering muncul dalam organisasi koperasi baik di luar maupun di dalam negeri adalah kasus penyalahgunaan wirausaha koperasi menjadi wirausaha pengurus ataupun wirausaha manajer, dimana koperasi tersebut dianggap sebagai perusahaan miliknya atau memanfaatkan bantuan pemerintah untuk membiayai usaha miliknya. Dengan demikian solusinya adalah pengurus sebagai pucuk pimpinan dan manajer sebagai pengelola harian perlu memfokuskan pada misi, filosofi, dan nilai-nilai organisasi dengan maksud agar dapat mengintegrasikan organisasi koperasi menjadi identitas diri masing-masing anggota dan karyawan koperasi sehingga mereka lebih setia, terikat, dan bekerja lebih keras. Untuk itu perlu ada timbal balik dari organisasi koperasi dengan memberikan reward atas prestasi yang mereka peroleh dan memberikan punishment bagi mereka yang melanggar aturan yang ditentukan.

KISAH NENEK TUA YANG MELARAT

KISAH NENEK TUA YANG MELARAT
            Kejadian di daerah patemon (surabaya) beberapa tahun yang silam. Seorang nenek tua yang melarat punya beberapa cucu yang masih kecil yang yatim ditinggalkan kedua ibu dan bapaknya yang sudah tiada. Tinggal di rumah gubuk dengan sedikit tanah kosong di belakang rumahnya. Tanah kosong itu dicangkul dan ditanami kacang tanah. Setelah matang kacang dibongkar, direbus, lalu dijual di pasar. Ia mendapatkan uang Rp. 500,- sebagai hasil penjualannya. Uang itu akan dibelikan beras, sayur  dan lauk pauk untuknya dan cucunya. Tetapi sebelum dibelikan, seorang laki-laki kekar merampas uang itu. Nenek itu pulang ke rumah dengan tangan hampa, sehai semalam ia dan cucu-cucunya kelaparan tidak dapat makan. Perampok langsung masuk warung sate makan enak dengan uang rampasan itu.
            Akhirnya nenk yang tua itu mati, begitu juga lelaki perampok itu. Mungkinkah menurut pemikiran anda, keduanya hanya menjadi tanah dan tidak ada persoalan? Yang merampok dan dirampok sudah menjadi tanah, tidak ada apa-apanya di kemudian hari?
            Pikiran yang waras yang sadar akan kebesaran dan kebijaksanaan Allah yang menciptakan dan menghidupkan kedua insan itu yakin bahwa antara kedua insan itu tidak akan diperlakukan Allah dengan perlakuan yang sama, sama-sama menjadi tanah karenatidak sesuai dengan kebesaran dan kebijaksanaan Allah yang telah menciptakan jagat raya yang teratur ini.
            Pasti akan ada kehidupan setelah mati, untuk menghukum perampok itu bila ia mati sebelum bertobat atas dosanya.
            Cerita ini saya dapatkan dari buku karangan Bey Arifin. Mengapa saya memilih cerita ini? Karena sesuai sekali dengan pemimpin di Negara kita yang suka merampas hak rakyat kecil. Semoga cerita ini dapat menyadarkan orang-orang yang merampas hak orang lain.

koperasi

KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang bertujuan untuk memejukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Jadi, suatu koperasi dapat didirikan bila ada orang-orang yang berkeinginan untuk saling bekerja sama secara kekeluargaan dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Dengan demikian, modal bukan merupakan persyaratan utama dalam mendirikan koperasi.
Koperasi pertama kali didirikan di inggris tahun 1844 dengan nama “Koperasi Rrochdale”. Setelah itu, menyebar ke berbagai Negara dengan dipelopori oleh berbagai tokoh. Koperasi di Indonesia dipelopori oleh Drs. Muhammad Hatta. Oleh karena itu, beliau ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Sebagai bentuk usaha, koperasi menjadi kumpulan orang-orang yang menjadi anggotanya. Koperasi bukan kumpulan modal sebagaimana terdapat pada perseroan Terbatas (PT), CV maupun Firma. Dengan demikian setiap anggota hak suara yang sama  tanpa memperhitungkan jumlah modal yang disetorkan kepada koperasi. Rapat anggota koperasi sebagai alat perlengkapan organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi mengambil keputusan koperasi secara demokratis, sehingga hasilnya adil dapat dirasakan oleh semua anggotanya.
Koperasi beranggotakan orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, misalnya kesamaan tempat tinggal atau usaha (pekerjaan). Oleh karena itu, pendirian koperasi didasarkan pada wilayah tempat tinggal anggota, atau jenis usaha yang sama.
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan koperasi yang anggotanya mempunyai kesamaan tempat tinggal, yaitu satu desa atau satu kelurahan.
Jasa anggota meliputi kesediaan menyimpan pada koperasi dan kemauan menggunakan produk-produk koperasi. Makin besar jasa anggota pad koperasi, makin besar juga bagian keuntukngan yang diterimanya dari koperasi. Oleh Karen itu, anggota mendapatkan keuntungan ganda. Sebab, selain memperoleh barang dengan harga yang relative murah, pada saat pembagian SHU anggota memperoleh bagian keuntungan dari pembelian yang dilakukan. Dengan demikian, tujuan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dapat tercapai.
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
1.   Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
Karena sebagian besar rakyat Indonesia tergolong ekonomi lemah, sehingga cukup mengalami kesulitan untuk ikut bersaing dalam dunia usaha. Dengan adanya koperasi, dapat menjadi wadah untuk menampung kekuatan rakyat banyak sehingga dapat bertahan dalam persaingan dunia usaha.
2.   Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
Keputusan-keputusan yang diambil oleh rapat anggota menjadi keputusan koperasi bidang ekonomi di tengah-tengah perekonomian nasional. Karena keputusannya bersifat demokrasi, pelaksanaannya akan bermanfaat bagi orang banyak (anggota dan masyarakat).
3.   Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
Berdasarkan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, dunia ekonomi di Indonesia mengenal tiga golongan dunia usaha, yaitu perusahaan Negara, perusahaan swasta dan koperasi.
4.   Sebagai alat memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia
Kekuatan ekonomi rakyat yang disatukan dalam koperasi menjadi kekuatan ekonomi yang lebih besar, sehingga memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia
Modal Koperasi
            Sesuai dengan pasal 41 da 42 UU No. 25 Tahun 1992, nodal koperasi terdiri dari modal sendiri, modal pinjaman dan modal penyertaan.
Macam Macam Koperasi
1.      Koperasi simpan pinjam
2.      Koperasi produksi
3.      Koperasi konsumsi
4.      Koperasi serba usaha
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Tetapi, jika tidak ada orang yang cakap dalam menjalankan bidang tertentu sesuai dengan jenis koperasi, sebagian pengurus dapat diangkat dari luar anggota

HILANG

Kau terdiam dan membisu
Saat terakhir ku melihatmu
Tiada kata yang terucap
Hanya tetes air mata untukmu
Hanya dirimu

Meski hatiku terus menangis mengingatmu
Ku tak pernah bayangkan
Kisahku bersamamu akan berakhir
Kau tlah tinggalkan aku untuk selamanya
Yang tersisa kini hanyalahbayangmu
Karena hanya dirimu yang selalu ku inginkan

Sungguh ku ingin menyusulmu ke sana
Agar ku bisa tetap dekat denganmu
Namun ku tak bias
tak mungkin ku lakukan