Sabtu, 02 Oktober 2010

koperasi

KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang bertujuan untuk memejukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Jadi, suatu koperasi dapat didirikan bila ada orang-orang yang berkeinginan untuk saling bekerja sama secara kekeluargaan dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Dengan demikian, modal bukan merupakan persyaratan utama dalam mendirikan koperasi.
Koperasi pertama kali didirikan di inggris tahun 1844 dengan nama “Koperasi Rrochdale”. Setelah itu, menyebar ke berbagai Negara dengan dipelopori oleh berbagai tokoh. Koperasi di Indonesia dipelopori oleh Drs. Muhammad Hatta. Oleh karena itu, beliau ditetapkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Sebagai bentuk usaha, koperasi menjadi kumpulan orang-orang yang menjadi anggotanya. Koperasi bukan kumpulan modal sebagaimana terdapat pada perseroan Terbatas (PT), CV maupun Firma. Dengan demikian setiap anggota hak suara yang sama  tanpa memperhitungkan jumlah modal yang disetorkan kepada koperasi. Rapat anggota koperasi sebagai alat perlengkapan organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi mengambil keputusan koperasi secara demokratis, sehingga hasilnya adil dapat dirasakan oleh semua anggotanya.
Koperasi beranggotakan orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, misalnya kesamaan tempat tinggal atau usaha (pekerjaan). Oleh karena itu, pendirian koperasi didasarkan pada wilayah tempat tinggal anggota, atau jenis usaha yang sama.
Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan koperasi yang anggotanya mempunyai kesamaan tempat tinggal, yaitu satu desa atau satu kelurahan.
Jasa anggota meliputi kesediaan menyimpan pada koperasi dan kemauan menggunakan produk-produk koperasi. Makin besar jasa anggota pad koperasi, makin besar juga bagian keuntukngan yang diterimanya dari koperasi. Oleh Karen itu, anggota mendapatkan keuntungan ganda. Sebab, selain memperoleh barang dengan harga yang relative murah, pada saat pembagian SHU anggota memperoleh bagian keuntungan dari pembelian yang dilakukan. Dengan demikian, tujuan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dapat tercapai.
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
1.   Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
Karena sebagian besar rakyat Indonesia tergolong ekonomi lemah, sehingga cukup mengalami kesulitan untuk ikut bersaing dalam dunia usaha. Dengan adanya koperasi, dapat menjadi wadah untuk menampung kekuatan rakyat banyak sehingga dapat bertahan dalam persaingan dunia usaha.
2.   Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
Keputusan-keputusan yang diambil oleh rapat anggota menjadi keputusan koperasi bidang ekonomi di tengah-tengah perekonomian nasional. Karena keputusannya bersifat demokrasi, pelaksanaannya akan bermanfaat bagi orang banyak (anggota dan masyarakat).
3.   Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
Berdasarkan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, dunia ekonomi di Indonesia mengenal tiga golongan dunia usaha, yaitu perusahaan Negara, perusahaan swasta dan koperasi.
4.   Sebagai alat memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia
Kekuatan ekonomi rakyat yang disatukan dalam koperasi menjadi kekuatan ekonomi yang lebih besar, sehingga memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia
Modal Koperasi
            Sesuai dengan pasal 41 da 42 UU No. 25 Tahun 1992, nodal koperasi terdiri dari modal sendiri, modal pinjaman dan modal penyertaan.
Macam Macam Koperasi
1.      Koperasi simpan pinjam
2.      Koperasi produksi
3.      Koperasi konsumsi
4.      Koperasi serba usaha
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Tetapi, jika tidak ada orang yang cakap dalam menjalankan bidang tertentu sesuai dengan jenis koperasi, sebagian pengurus dapat diangkat dari luar anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar