Kamis, 20 Desember 2012

Tugas Tambahan 7

a.    Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawab : Melanggar kode etik, karena dalam kode etik seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan dari kliennya untuk memelihara kepercayaan klien
b.      Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik. Karena hal tersebut hanya untuk menunjukkan identitas dari KAP.
c.       Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik. 
d.      Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Jawab : Melanggar kode etik. KArena secara tidak langsung KAP tersebut sudah melakukan kolusi.
e.       Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Jawab : Melanggar kode etik.
f.       KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Jawab : Melanggar kode etik. Karena Laporan keuangan bukan tanggung jawab auditor.
g.      Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik

Tugas Tambahan 6

MALYA LUBIS DIBERHENTIKAN

1. Apakah menurut Anda MKD DKI Jakarta telah ,mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab : Menurut Saya, MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil karena Mulya Lubis adalah advokat paling senior dan dihormati. Beliau sangat paham soal kode etik, tetapi malah melanggar kode etik. kalau hal ini tidak ditegaskan, akan ada advokat lain yang ikut melanggar atau melakukan konflik kepentingan hanya untuk uang,

2. Apakah menurut Anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab: Menurut Saya hal itu wajar-wajar saja, karena negara ini adalah negara demokrasi yang memberikan kebebasan berpendapat bagi warganya termasuk Todung Mulya Lubis. Namun, dalam menyampaikan pendapat harus diikuti tata krama dan bahasa yang sopan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

3. Bagaimana pendapat Anda atas pernyataan Todung Mulya Lubis yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat?
Jawab : Pernyataan Todung tidak dapat dibenarkan karena melanggar atau melakukan konflik kepentingan hanya untuk uang merupakan pelanggaran kode etik seorang advokat.