Senin, 23 Mei 2011

Harga pengorbanan seorang ibu

Ada suatu keluarga yang terdiri dari ibu, ayah dan dua orang anak perempuan. Anak pertama bernama indah, saat itu dia berumur 10 tahun. Dan adiknya bernama putri, saat itu masih balita.
Indah merupakan anak yang rajin membantu ibunya mengerjakan pekerjaan rumah. Karena ibunya sibuk mengurus adiknya.
Indah tidak pernah mengatakan "tidak" pada saat disuruh oleh ibunya. Ibunya pun sangat bangga oleh Indah.
Suatu hari, mereka sedang makan malam bersama. Indah dengan keragu raguan berkata kepada ibunya "bu, ada yg mau indah kasih ke ibu". Ibunya bertanya "apa itu indah". Lalu indah memberikan selembar kertas yang berisi suatu tulisan. Setelah memberi kertas itu, Indah langsung pergi meninggalkan ruang makan menuju kamarnya.
Kemudian sang ibu membaca tulisan yang ada di kertas itu. Tulisannya adalah :
" Daftar harga yang harus ibu bayar ke indah :
1. Membuang sampah Rp. 5000
2. Menjaga Adik Rp. 5000
3. Membersihkan rumah Rp. 5000
4. Pergi ke warung Rp. 5000 "
ibunya tersenyum setelah membaca tulisan tersebut.
Saat pagi menjelang, Indah baru bangun dari tidurnya. Di atas meja terdapat selembar kertas yg berisi suatu tulisan. Ternyata itu merupakan surat balasan dari ibu atas surat yang semalam. Lalu Indah membaca surat tersebut.
"Daftar harga yang harus indah bayar ke Ibu:
1. Upah mengandung selama 9 bulan ( GRATIS )
2. Upah menjaga indah semalaman ( GRATIS )
3. Upah menyusui indah ( GRATIS )"
Indah sedih setelah membaca tulisan tersebut.
Subhanallah... Kasih sayang dan pengorbanan seorang ibu tak akan pernah bisa dibayar berapapun.

Senin, 16 Mei 2011

HUKUM ASURANSI


BAB I
PENDAHULUAN
A. Sejarah Asuransi
Diharapkan dengan mengawali pengetahuan tentang Sejarah Asuransi dengan lebih mudah karena akan lebih menghayati atau menjiwai tentang latar belakang dan asal usulnya. Dari penggalian sejarah perekonomian dan kebudayaan manusia, sejak zaman sebelum masehi ditemukan riwayat asal usul sampai perkembangan asuransi seperti sekarang ini. Pada perkembangan awalnya asuransi tentu belum berbentuk seperti sekarang, namun dalam bentuk yang masih samar. Manusia pada umumnya mempunyai naluri selalu berusaha menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, termasuk ancaman kekurangan makan/pangan.
Salah satu riwayat mengenai masalah ini tercantum pada Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 43 – 49 dan Kitab Injil Perjanjian Lama Genesis 41. Diriwayatkan tentang salah seorang Raja di Negeri Mesir yang bermimpi melihat tujuh ekor sapi yang kurus-kurus masingrmasing menelan seekor sapi yang gemuk. Dalam mimpinya yang kedua Raja melihat tujuh butir gandum yang kosong. Nabi Yusuf A.S. diminta menafsirkan mimpi tersebut dan menerangkan bahwa negara Mesir akan mengalami tujuh tahun berturut-turut panen gandum yang subur dan kemudian tujuh tahun berikutnya berturut-turut akan mengalami masa paceklik. Selanjutnya NabiYusuf AS. memberi saran agar pada saat panen yang melimpah itu sebagian panen dicadangkan untuk masa paceklik yang akan datang.
Selain itu sebuah buku kuno dari India yang dinami “Rig Veda” yang ditulis dalam bahasa Sansekerta menyebutkan riwayat tentang “Yoga Kshema” yang berarti pertanggungan. Riwayat di atas adalah sebagai bukti bahwa manusia senantiasa memikirkan dan mempersiapkan kehidupan masa depannya.
Sekitar tahun 2250 SM bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dan Tigris (sekarang menjadi wilayah Irak), pada waktu itu apabila seorang pemilik kapal memerlukan dana untuk mengoperasikan kapalnya atau melakukan suatu usaha dagang, ia dapat meminjam uang dari seorang saudagar (Kreditur) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman. Tambahan biaya ini dapat dianggap sama dengan “uang premi” yang dikenal pada asuransi sekarang. Di samping kapal yang dijadikan barang jaminan, dapat pula dipakai sebagai jaminan berupa barang-barang muatan (Cargo). Transaksi seperti ini disebut “RESPONDENT/A CONTRACT”.
B. Sejarah Asuransi Di Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
  1. Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
  2. Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris
C. Pengertian Asuransi
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
  1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
  2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
  3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
  4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
  1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
  2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
  4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
  5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
  6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
  7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha


BAB II
PEMBAHASAN
ASURANSI KESEHATAN

Secara garis besar, bidang asuransi terjadi dari tiga kategori, yaitu:
1.      Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan
2.      Asuransi Jiwa
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi. perusahaan asuransi jiwa disamping asuransi kerugian (umum), juga diperbolehkan untuk memasarkan produk asuransi kecelakaan dan kesehatan.
3.      Asuransi Sosial
Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan uu. maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

Pengertian Asuransi Umum
Asuransi asei saat ini telah menjalankan usaha dibidang asuransi umum untuk terus melayani seluruh nasabah didalam melindungi risiko setiap usaha yang dijalankan oleh nasabah asuransi asei.
Asuransi Harta Benda (property insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba. selain itu, disediakan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran.


Jenis-jenis asuransi harta benda:
1.      Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI)
Harta benda yang umumnya diansurasikan dengan jaminan PSKI adalah rumah tinggal, kantor, ruko, dll. Ganti rugi diberikan kepada tertanggung atas kerusakan atau kerugian atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, sambar petir,ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang dipertanggungkan. Harta benda yang umumnya diasuransikan dalam polis PSKI adalah rumah tinggal, kantor, ruko, dll.
2.      Industrial All Risks (IAR) atau Property All Risks (PAR)
Jaminan dalam polis ini lebih luas dari pada jaminan di pski. polis asuransi ini memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh peristiwa yang tiba-tiba dan tidak terduga kecuali oleh hal-hal yang dikecualikan di dalam pengecualian (exclusion) di dalam polis. jaminan yang diberikan oleh polis ini antara lain kerugian akibat bencana alam seprti banjir, tanah longsor, badai, dll. property yang biasanya dipertanggungan dengan polis ini adalah pabrik, gedung perkantoran, hotel, apartemen, shopping center, dll.
3.      Asuransi rekayasa (engineering insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian akibat kerusakan material dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan (erection), serta kerusakan atau kerugian pada peralatan mesin atau elektronik.
Secara umum, jenis-jenis asuransi rekayasa (engineering insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu asuransi engineering proyek dan asuransi engineering non proyek:
Ada dua macam pertanggungan (polis) untuk engineering proyek, yaitu:
a)      Asuransi konstruksi (contractor all risks / car)
Asuransi car memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pembangunan konstruksi tersebut. contoh: pembangunan jalan, jembatan, gedung, dll.
b)     Asuransi pemasangan (erection all risks insurance / ear)
Asuransi ear memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian objek yang dipertanggungkan pada saat pemasangan konstruksi dan selama masa pemeliharaan. selain itu, jaminan juga diberikan atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga selama aktifitas pemasangan konstruksi tersebut. contoh: pemasangan mesin pabrik, pemasangan antena, dll.
Ada beberapa jenis pertanggungan untuk engineering non proyek, yaitu:
·         Asuransi peralatan elektronika (electronic equipment insurance / e.e.i)
Asuransi eei memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas peralatan elektronik akibat bahaya yang datangnya dari luar, misalnya short circuit, kebakaran, dll. Contoh: asuransi peralatan studio televisi, cctv, peralatan telekomunikasi, dll
·         Asuransi kerusakan mesin (machinery breakdown insurance / m.b)
Asuransi mb memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas mesin-mesin yang rusak atau berhenti beroperasi yang diakibatkan oleh kerusakan mesin itu sendiri dan bukan berasal dari bahaya yang datangya dari luar. Contoh: asuransi mesin-mesin pabrik, refrigerator, dll.
·         Loss of profit following machinery breakdown (m.l.o.p) insurance
Asuransi mlop memberikan jaminan atas kehilangan keuntungan kotor (gross profit) yang timbul dari rusaknya mesin-mesin, refrigerator dan mesin-mesin lain yang dijamin dibawah polis asuransi machinery breakdown.
·         Boiler & pressure vessel insurance
Asuransi ini menjamin kerugian akibat meledaknya boiler (ketel uap) atau pressure vessel (bejana tekan). Jaminan yang diberikan antara lain kerusakan pada objek yang dipertanggungkan, kerusakan pada harta benda milik tertanggung, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan atau kerusakan property.

4.      Deterioration of stock (d.o.s) insurance
Asuransi d.o.s memberikan jaminan kerugian atas pembusukan barang-barang di dalam ruangan pendingin akibat kerusakan mesin pendingin. Untuk bisa mendapatkan jaminan klaim asuransi ini, maka mesin pendingin tersebut harus diasuransikan di bawah polis machinery breakdown.
5.      Civil engineering completed risk (c.e.c.r) insurance
Asuransi ini memberikan jaminan untuk pekerjaan sipil yang selesai dibangun seperti jembatan, bendungan, pelabuhan, dan bangunan sipil lainnya. Jaminan yang diberikan polis ini antara lain kerusakan akibat kebakaran, gempa bumi, banjir, tanah longsor, badai, dll.
6.      Asuransi peralatan berat (contractor's plant and machinery / cpm)
Asuransi cpm ini memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada alat-alat berat yang digunakan yang disebabkan oleh bahaya tabrakan, terguling, pencurian, bencana alam, dll. Contoh: asuransi untuk traktor, excavator, buldozer, dll.
7.      Asuransi pengangkutan (marine cargo insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truck, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat).
Jaminan yang disediakan antara lain kondisi all risks yakni menjamin semua risiko yang mengakibatkan kerugian atau kondisi terbatas yakni kerugian akibat risiko-risko yang disebutkan di dalam polis seperti kebakaran, kecelakaan alat angkut (terdampar, kandas, tenggelam, terbalik, tabrakan), bongkar muat di pelabuhan darurat, gempa bumi, letusan gunung berapi, pembuangan barang ke laut (jettison), kontribusi kerugian umum (general average) dan penyebab lainnya.
8.      Asuransi rangka kapal (marine hull insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal akibat bahaya-bahaya di laut (perils of the seas) seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, terdampar, tenggelam, tabrakan, serta menjamin risiko kebakaran, ledakan, pembajakan (piracy), pembuangan barang ke laut (jettison), tabrakan, kelalaian nahkoda/crew, dll. Selain itu juga menjamin tanggung jawab kepada pihak ketiga akibat tabrakan kapal (collision liability) dan menjamin juga kontribusi kerugian umum (general average).
Jaminan polis yang tersedia antara lain jaminan/kondisi penuh (full terms) dan jaminan total loss. Kondisi penuh menjamin untuk kerugian sebagian (partial loss) dan kerugian seluruhnya (total loss). Sedangkan kondisi total loss hanya menjamin kerugian kerugian seluruhnya (total loss) saja.
Selain itu, juga tersedia asuransi pembangunan kapal (builders' risks insurance) yang memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi selama pembangunan kapal di galangan kapal hingga penyerahan kapal kepada pemiliknya. Asei juga dapat menyediakan jaminan atas tanggung jawab pihak galangan kapal pada saat memperbaiki/mereparasi kapal (ship repairers' liability insurance).
9.      Asuransi usaha minyak & gas bumi (oil & gas insurance)
Saat ini asuransi asei sedang mempersiapkan dengan matang produk-produk untuk asuransi minyak dan gas bumi dengan membentuk unit khusus yang menangani asuransi minyak dan gas bumi, training untuk karyawan, dan pembentukan sistem yang mendukung bidang asuransi ini.
Asuransi minyak dan gas bumi ini menjamin kerusakan atau kerugian pada peralatan eksplorasi dan produksi minyak. Peralatan yang dapat diasuransikan antara lain jack-up, semi-submersible, ship-shape, platform, dan peralatan eksplorasi dan produksi lainnya baik di darat (onshore) maupun di laut (offshore).
Selain itu, penutupan asuransi juga bisa diberikan untuk proyek pembangunan rig, pemasangan pipa, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan bisnis minyak dan gas bumi.
10.  Asuransi pesawat (aviation insurance)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pesawat baik selama penerbangan, mooring, maupun saat berada di atas tanah (on the ground). Jaminan asuransi diberikan pada kerusakan atau kerugian pada badan pesawat (hull), suku cadang (spares), tanggung jawab terhadap penumpang (passenger legal liability) dan tanggung jawab kepada pihak ketiga (third party liability). Jaminan dasar bisa diperluas untuk risiko perang (war risks), pembajakan (hi-jacking) dan risiko-risiko lainnya (allied perils).
Jaminan juga disediakan untuk asuransi kecelakaan diri (personal accident) crew pesawat dan untuk pilot yang kehilangan liesensi terbang (loss of license) akibat kecelakaan atau sakit.
Selain itu, asuransi ini juga menyediakan jaminan untuk airport owner liability yakni jaminan atas tanggung jawab manajemen bandara kepada pihak ketiga yang berupa penggantian atas kerusakan material dan cidera badan sebagai akibat operasionalisasi bandara.
Asuransi ini menjamin kerusakan atau kerugian satelit, termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Jenis-jenis jaminan yang diberikan antara lain:
a)      Construction insurance
Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada saat satelit dibuat di pabrik pembuat.
b)     pre-launch insurance
Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada saat satelit diangkut dari pabrik pembuat ke launch site, perakitan dan verifikasi sub sistem satelit, hingga final test atas satelit sebelum diluncurkan.
c)      launch insurance
Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian (termasuk kegagalan peluncuran) pada satelit yang dimulai dari penyalaan roket hingga satelit mencapai orbitnya.
d)     satelit in-orbit insurance
Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada fase operasional satelit yakni saat satelit beroperasi di orbit yang telah ditetapkan.
e)      liability insurance
Memberikan jaminan atas tanggung jawab kepada pihak ketiga (property damage dan bodily injury) sejak masa konstruksi satelit hingga fase operasional satelit.


11.  Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
Asuransi yang menjamin kerugian akibat kecelakaan diri tertanggung atau orang yang dipertanggungkan yaitu orang lain yang mempunyai hubungan dengan tertanggung, seperti karyawan tertanggung, anggota keluarga tertanggung, dll.
Cover yang diberikan adalah jaminan atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, catat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) dan beaya pengobatan.
12.  Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan aktifitas bisnis yang dijalankan oleh tertanggung.
Jenis asuransi ini antara lain:
a)      comprehensive general liability
b)      public liability
c)      employer's liability, dll
13.  Asuransi Uang (Money Insurance)
Asuransi yang menjamin kerugian akibat hilangnya uang tertanggung.
Jenis asuransi ini terdiri dari:
a)      Asuransi Cash In Safe (Cis)
yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang tertanggung yang disimpan di dalam brankas, lemari besi atau tempat penyimpanan uang lainnya.
b)     Asuransi Cash In Transit (Cit)
yaitu asuransi yang menjamin kehilangan uang tertanggung selama dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lain.
c)      Asuransi cash in cashier's box (cicb)
yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang tertanggung saat disimpan di kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan.
d)     Asuransi Fidelity Guarantee (Fg)
yaitu asuransi yang menjamin hilangnya uang tertanggung akibat ketidakjujuran karyawan yang dipercaya dalam mengelola uang.
e)      Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
Asuransi yang menjamin kehilangan harta benda tertanggung akibat pencurian/pembongkaran yang dilakukan oleh pencuri dengan cara kekerasan/merusak pada saat masuk atau keluar ruangan tempat harta benda berada.

KASUS ASURANSI KESEHATAN
Kasus asuransi kematian yang meragukan
Pada kasus asuransi kematian, calon peserta diminta untuk memasukkan data kesehatannya, dengan atau tanpa pemeriksaan kesehatan sebelumnya, yang akan dijadikan data awal kesehatan peserta. Polis suatu asuransi jiwa umumnya memberlakukan ketentuan tertentu sebagai persyaratan, pembatasan dan pengecualian pertanggungan. Ketidakjujuran dalam mengisi data awal, cara kematian tertentu yang merupakan pengecualian (pada kasus asuransi jiwa), cara kematian yang bukan persyaratan (pada kasus asuransi kecelakaan), pemalsuan sebab kematian atau pemalsuan ahli waris, dan pemalsuan identitas tertanggung, adalah sebagian alasan yang dapat mengakibatkan tidak dapat diklaimnya pertanggungan akan suatu kasus asuransi tertentu.
Peserta asuransi kematian yang memiliki data kesehatan “normal” atau memiliki jumlah pertanggungan yang “besar” dan kemudian mendadak meninggal dunia tidak lama setelah penutupan asuransi biasanya merupakan kasus asuransi yang layak diteliti (suspicious death or contestable death claim). Kecurigaan adanya fraud (penipuan) atau abuse (penyalah gunaan) semakin menguat apabila sebab kematiannya ternyata adalah penyakit fatal yang telah menahun / kronik, atau sebab kematiannya menjurus ke arah kesengajaan.
Dalam penyelesaian klaim terhadap kasus asuransi kematian terdapat 3 hal penting yang harus diperhatikan, yaitu :
1.      adanya penutupan polis asuransi kematian bagi tertanggung,
2.      meninggalnya si tertanggung, dan
3.      bukti bahwa benar tertanggung telah meninggal.
Fakta menunjukkan bahwa sertifikat kematian cukup mudah diperoleh oleh karena tidak adanya ketentuan di Indonesia yang mengatur tentang kewajiban pemeriksaan jenasah untuk kepentingan sertifikasi kematian dan tidak adanya lembaga khusus yang berwenang menerbitkan sertifikat kematian.
Pemeriksaan autopsi forensik harus dilakukan untuk memperoleh sebab kematian yang pasti akan kasus asuransi tersebut, yang kemudian dapat membawa ke kesimpulan tentang cara kematiannya – apakah terdapat unsur kesengajaan.

kasus asuransi kematian michael jackson, klaim asuransi gak cair.
kasus asuransi michael jackson
Saat ini penyebab kematian Michael memang masih jadi tanda tanya besar, dan ini menjadi kasus asuransi yg perlu di selidiki oleh pihak asuransi karena konon jumlah asuransi kematian michael jackson adalah $ 20 juta ( kira kira sekitar lebih dari 200 milyar rupiah). Sebagian menyebut kematian ini akibat penyalahgunaan obat yang telah dilakukan Michael selama bertahun-tahun sementara tak sedikit pula yang menyebut bahwa Michael meninggal karena dibunuh. Pihak kepolisian sendiri belum mau melepas pernyataan sebelum hasil otopsi tuntas sepenuhnya.
Menurut ContactMusic, saat ini pihak asuransi memang sedang menyelidiki kasus kematian Michael ini dengan asumsi ada kemungkinan kematian Michael ini bukan sesuatu yang wajar. Dalam perjanjian asuransi tersebut, kematian akibat bunuh diri memang bukan termasuk yang akan ditanggung oleh pihak asuransi dan bila laporan kepolisian nanti mengindikasikan adanya kemungkinan itu maka bisa jadi asuransi Michael tak akan cair.

Penyebab Uang Asuransi Tidak Dibayar
1.      Ketidakjujuran Nasabah
Bila saat awal pengisian data mengenai nasabah tidak jujur, ini akan penyebab kasus asuransi terjadi menjadi alasan untuk tidak memberikan uang asuransi kepada si nasabah.
2.      Adanya pengecualian oleh PA (perusahaan Asuransi)
Kadang-kadang PA Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya adalah:
·               Kematian karena bunuh diri
·               Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindak criminal
·               Kematian karena AIDS
·         Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan
·         Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam, atau huru-hara
3.      Nasabah terlalu lama mengajukan klaim
Umumnya, PA menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA sulit memenuhinya.
4.      Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang lengkap
Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah:
a)         Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
b)      Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan)
c)      Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani oleh dokter bersangkutan
d)     Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
e)      Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris
Jadi, bila terjadi risiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh PA. Enggak sulit, kan?
5.      Ketidakjujuran Agen Asuransi dalam mempresentasikan produk asuransinya
Bisa saja Agen Asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan produk Asuransi Jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwa PA akan membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan penyakit kritis, termasuk apabila risiko tersebut terjadi di tahun pertama. Padahal umumnya tidak demikian.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Macam-macam Usaha Asuransi:
Usaha asuransi dapat dibagi menjadi beberapa macam dan berdasarkan berbagai macam segi, yaitu antara lain:
1.      Dari segi sifatnya usaha asuransi dapat dibedakan ke dalam:
a)      Asuransi social atau asuransi wajib dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsure paksaan atau wajib bagi setiap warga Negara. Jadi semua warga (berdasarkan criteria tertentu) wajib menjadi anggota atau membeli asuransi tersebut. Asuransi ini biasanya diusahakan oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.
Contoh:
ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja), TASPEN (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

b)     Asuransi sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapa pun untuk menjadi anggota/ pembeli. Jadi setiap orang bebas untuk memilih menjadi anggota atau tidak dari jenis asuransi ini. Jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi ada juga yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Contoh:
PT. Jiwasraya (BUMN), PT. Jasa Indonesia (BUMN), PT. Asuransi Ramayana, PT. Asuransi Bintang, AJB, Bumiputra, dan sebagainya.
2.      Dari segi jenis objeknya, asuransi dapat dibedakan ke dalam:
a)      Asuransi Orang, yang meliputi antara lain jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dan lain-lain, dimana objek pertanggungannya manusia.
b)     Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian, yang meliputi antara lain asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dan lain-lain.

Sumber :