Jumat, 18 Maret 2011

Makan Coklat Bikin Jago Matematika

INILAH.COM, Jakarta – Coklat selalu dikreditkan sebagai pengurang stres hingga risiko penyakit jantung. Namun, ada fakta lain mengenai coklat.
Menurut studi peneliti Northumbria University Inggris pada 2009, coklat bisa membantu orang mengerjakan matematika. Studi menunjukkan, orang bisa menghitung mundur lebih baik setelah mengkonsumsi coklat panas yang mengandung 500 mg flavanols atau lima batang coklat.
Selain itu, antioksidan pada coklat bisa meningkatkan aliran darah ke otak. Studi lain menunjukkan, sedikit coklat hitam bisa mengubah tingkat protein C-reaktif yang berhubungan dengan peradangan di dalam tubuh.
“Pengaruh terbaik diperoleh ketika mengkonsumsi rata-rata 6,7 gram coklat per hari atau setara kotak kecil coklat dua atau tiga kali sepekan,” papar penulis utama studi Northumbria Romina di Giuseppe.
Selama beberapa tahun, studi juga menguak manfaat coklat bagi kesehatan. Menurut studi pada 44 ribu partisipan baru-baru ini, orang yang tiap pekan makan coklat, 22% lebih kebal stroke. Temuan ini dipresentasikan di pertemuan tahunan American Academy of Neurology di Toronto.
Meski coklat terbukti kaya antioksidan flavonoid yang bisa menangkal stroke, studi Sarah Sahib dari McMaster University, Kanada, mencatat, penelitian ‘lebih lanjut diperlukan untuk menentukan coklat benar-benar menurunkan risiko stroke, atau apakah orang bisa sehat cukup dengan makan coklat”.
Pada 2009, studi menemukan, orang yang dinilai sangat tertekan mengalami penurunan tingkat hormon stres setelah makan coklat tiap hari selama dua pekan. Di studi Nestle Research Center Swiss, 30 subyek makan 40 gram coklat hitam tiap hari.
Studi Sunil Kochhar ini menunjukkan, relawan mengalami ‘pengurangan kadar hormon stres dan normalisasi metabolik stres sistemik’ secara signifikan. Mungkin alasan ilmiah inilah yang membuat coklat disebut sebagai ‘makanan para dewa’ di Yunani.
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/makan-coklat-bikin-jago-matematika-20110316-030500-939.html

Rabu, 16 Maret 2011

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1. SUBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadikan pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
a) Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
• Anak yang masih di bawah umur, belum dewasa dan belum menikah
• Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.

b) Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah oleh kekayaan anggotanya.
2. Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2. OBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.


Dapat dibedakan antara lain :
1. Benda berwujud dan tidak berwujud
2. Benda bergerak dan tidak bergerak


Sumber : Pengantar Ilmu Hukum, Pengertian Pokok Dalam System Hukum,
Oleh Fully Handayani R, SH,M.Kn

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN

1. Pengertian
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Perlindungan adalah menjaga sesuatu.
2. Asas dan Tujuan
a) Asas manfaat
b) Asas keadilan
c) Asas keseimbangan
d) Asas keamanan dan keselamatan konsumen
e) Asas kepastian hukum

Sementara itu, tujuan perlindungankonsumen meliputi :
a) Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
b) Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negative pemakai barang atau jasa.
c) Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntun hak-haknya sebagai konsumen.

3. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
a) Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan dengan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut hitungan yang sebenarnya.
b) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.
c) Larangan dalam menawarkan atau mempromosikan atau mengiklankan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan jasa secara tidak benar (menyesatkan).
d) pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

4. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang di alami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, bias dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan / jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha.

5. Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

Sumber : http://ceasar-online.blogspot.com/2009/07/bab-xi-perlindungan-konsumen-9.html

HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena :
a) Perjanjian
b) Undang – Undang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.

2. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
a) Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b) Perikatan yang yimbul dari undang – undang.
c) Perikatan terjadi bukan perjanjian.
3. Asas – asas dalam Hukum Perjanjian
a) Asas Kebebasan Berkontrak.
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
b) Asas Konsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikat Diri.
2. Cara untuk Membuat Suatu Perjanjian.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.

4. Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
a) Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
b) Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
c) Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
d) Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
e) Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.


5. Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a) Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
b) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
c) Pembaharuan utang.
d) Penjumpaan uang atau kompensasi.
e) Pencampuran utang.
f) Pembebasan utang.
g) Musnahnya barang yang terutang.
h) Batal / pembatalan.
i) Berlakunya suatu syarat batal.
j) Lewat waktu.

6. Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
a) Isinya ringkas.
b) Berisikan hal – hal yang pokok saja.
c) Hanya bersifat pendahuluan.
d) Mempunyai jangka waktu berlaklu.
e) Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
f) Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
7. Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.


Sumber : http://ceasar-online.blogspot.com/2009/04/tugas-rangkuman-hukum-dalam-ekonomi-bab_14.html