Rabu, 16 Maret 2011

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1. SUBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadikan pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
a) Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek hukum.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
• Anak yang masih di bawah umur, belum dewasa dan belum menikah
• Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yang sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.

b) Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah oleh kekayaan anggotanya.
2. Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2. OBJEK HUKUM
Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.


Dapat dibedakan antara lain :
1. Benda berwujud dan tidak berwujud
2. Benda bergerak dan tidak bergerak


Sumber : Pengantar Ilmu Hukum, Pengertian Pokok Dalam System Hukum,
Oleh Fully Handayani R, SH,M.Kn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar