Selasa, 26 Oktober 2010

CONTOH KASUS SHU



            Koperasi Permata memiliki usaha minimarket yang menjual berbagai barang kebutuhan anggota. Apabila barang yang dijual diklasifikasikan  menjadi 4 sebagai berikut :
1.    Kelompok barang A
Barang yang margin keuntungannya rendah (di bawah 20%) dan harga barangnya relative rendah (per unit kurang dari Rp. 20.000)
2.    Kelompok barang B
Barang yang margin keuntungannya rendah (di bawah 20%) dan harga barangnya relative tinggi (per unit lebih dari Rp. 20.000)
3.    Kelompok barang C
Barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (di atas 20%) dan harga barangnya relative tinggi (per unit lebih dari Rp. 20.000)
4.    Kelompok barang D
Barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (di atas 20%) dan harga barangnya relative rendah (per unit kurang dari Rp. 20.000)
Rapat anggota dapat memutuskan klasifikasi point per transaksi, misalnya :
1.    Transaksi pada kelompok barang A senilai Rp. 10.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
2.    Transaksi pada kelompok barang B senilai Rp. 20.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
3.    Transaksi pada kelompok barang C senilai Rp. 15.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
4.    Transaksi pada kelompok barang D senilai Rp. 5.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
Ibu Ayu adalah anggota koperasi permata yang rajin berbelanja, di mana dalam satu tahun, nilai belanja sebagai berikut :
·         kelompok barang A sebesar Rp. 100.000
·         kelompok barang B sebesar Rp. 100.000
·         kelompok barang C sebesar Rp. 150.000
·         kelompok barang D sebesar Rp. 200.000
Dari transaksi tersebut, maka Ibu Ayu mendapatkan jumlah point sebanyak 65 point, yaitu dari transaksi :
·         barang A mendapat 10 point (Rp. 100.000 / Rp. 10.000)
·         barang B mendapat 5 point (Rp. 100.000 / Rp. 20.000)
·         barang C mendapat 10 point (Rp. 150.000 / Rp. 15.000)
·         barang D mendapat 40 point (Rp. 200.000 / Rp. 5.000)

Pak Zaki yang juga anggota koperasi permata namun malas berbelanja, di mana dalam satu tahun, nilai belanja sebagai berikut :
·         kelompok barang A sebesar Rp. 10.000
·         kelompok barang B sebesar Rp. 20.000
·         kelompok barang C sebesar Rp. 15.000
·         kelompok barang D sebesar Rp. 20.000
Dari transaksi tersebut, maka Pak Zaki mendapatkan jumlah point sebanyak 7 point, yaitu dari transaksi :
·         barang A mendapat 1 point (Rp. 10.000 / Rp. 10.000)
·         barang B mendapat 1 point (Rp. 20.000 / Rp. 20.000)
·         barang C mendapat 1 point (Rp. 15.000 / Rp. 15.000)
·         barang D mendapat 4 point (Rp. 20.000 / Rp.5.000)

nilai total SHU sebesar Rp. 20.000.000, dan berdasarkan ketentuan AD/ART nilai SHU yang dibagikan untuk anggota misalnya ditetapkan 20%, maka nilai SHU untuk adalah Rp. 20.000.000 x 20% = Rp. 4.000.000. pada tahun tersebut, total point transaksi tercatat sebanyak 1.000 point, sehingga nilai SHU tiap point adalah
Rp. 4.000.000 / 1.000 point = Rp. 4.000 per point. Maka nilai SHU yang diterima Ibu Ayu adalah Rp. 4.000 x 65 point = Rp. 260.000, sednagkan nilai SHU Pak Zaki hanya sebesar Rp. 4.000 x 7 point = Rp. 28.000.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar