Selasa, 26 Oktober 2010

SISA HASIL USAHA (SHU)




1.   PENGERTIAN
Sisa hasil usaha adalah seluruh pemasukan adtau penerimaan total (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (TC) dalam satu tahun buku.pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
a.    SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperole dalam satu tahun buku dikurang dnegan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai denan keputusan rapat anggota.
c.     Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Maka, besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota berbeda tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

2.   CARA MENGHITUNG SHU
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
a.   SHU total koperasi pada satu tahun buku.
b.   Bagian (persentase) SHU anggota.
c.    Total simpanan seluruh anggota.
d.   Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e.   Jumlah simpanan per anggota.
f.     Omzet atau volume usaha per anggota
g.   Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
h.   Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
3.   SISTEM PEMBAGIAN SHU
a.   SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
b.   SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi
c.    Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi ke dalam point pembagi SHU
d.    Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi
e.    Nilai SHU tiap anggota adalah jumlah point yang dimiliki seorang anggota, dikali nilai tiap point SHU
f.     Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut) semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya. Maka rapat anggota dapat memutuskan di awal dengan  klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar